STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINDAKLANJUTI OPINI DISCLAIMER ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Abstract
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, menunjukkan perolehan opini Kabupaten Seram Bagain Barat mulai pada tahun 2008 sampai tahun 2017 selalu memperoleh opini disclaimer. Berdasarkan hal tersebut peneliti mengambil judul “Strategi Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti Opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku”.
Metode Penelitian ini menggunakan metode ekploratif dengan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, observasi, teknik dokumentasi, dan kuesioner. Untuk menjawab dan mengungkapkan permasalahan - permasalahan terhadap fenomena yang terjadi peneliti menggunakan analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, strategi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti opini disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku belum berjalan secara optimal, hal ini terjadi karena masih terbatasnya sumber daya manusia dibidang akuntansi, teknik sipil, dan IT, belum tersedianya tenaga auditor pada Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, penganggaran peningkatan kompetensi SDM masih belum memadai, masih rendahnya kualitas reviu atas LKPD oleh Inspektorat Daerah, penyajian dan penyusunan LKPD masih belum sesuai dengan SAP sepenuhnya, upaya tindak lanjut temuan aset yang lama belum terselesaikan, sistem pengendalian intern masih lemah, dan masih rendahnya kapabilitas APIP Kabupaten Seram Bagian Barat. adapun faktor yang mendukung adalah adanya komitmen yang kuat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, adanya regulasi yang mendukung, dukungan anggaran penyelesaian laporan yang memadai, penerapan teknologi informasi telah memadai, adanya tim konsultan keuangan, peran perwakilan BPKP Provinsi Maluku dalam melakukan penguatan kapabilitas APIP. Sedangkan faktor yang menghambat adalah terbatasanya aparatur yang profesional, keterlambatan waktu penyampaian laporan keuangan, permasalahan aset, Adanya kebijakan pergantian kepala SKPD dan bendahara yang cepat, belum maksimalnya kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Adapun langkah – langkah strategis yang peneliti ajukan bagi pemerintah daerah dalam menindaklajuti opini disclaimer adalah membentuk Tim Terpadu yang berfungsi dalam penerapan akuntansi, pengelolaan BMD dan tindak lanjut temuan BPK di SKPD jangka panjang, membuat rencana aksi dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan BPKP Provinsi Maluku, mengadakan bimtek ataupun diklat yang bersifat aplikatif yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah untuk menciptakan akuntan yang handal, meningkatkan kapabilitas APIP dan penguatan SPIP secara serius dengan melakukan MOU antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian dengan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.












1.png)