IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM JINAYAT DALAM MENEGAKKAN SYARIAT ISLAM DI KABUPATEN BIREUEN PROVINSI ACEH
Abstract
Penerapan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh yang didukung oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan suatu bentuk kekhususan Provinsi Aceh untuk menerapkan hukumnya di bidang Agama. Hukum Jinayat bertujuan untuk menjaga akhlak dan moral masyarakat. Namun saat ini, pelaksanaan penegakan Syariat Islam di Aceh belum berjalan dengan baik, karena masih tingginya pelanggaran Syariat Islam di Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan induktif.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Implementasi Kebijakan Hukum Jinayat dalam Menegakkan Syariat Islam di Kabupaten Bireuen belum berjalan dengan baik, adapun kendala-kendala yang dihadapi
- Masih terjadinya tumpang tindih hukum,
- Kurangnya anggaran Wilayatul Hisbah,
- Penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, dan
- Kurangnya PPNS.
Berdasarkan hal tersebut, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan anggaran yang cukup, guna membangun sarana dan prasarana yang memadai sehingga kinerja dari lembaga-lembaga ini (Dinas Syariat Islam dan Dinas Satpol PP-WH) dapat meningkat, penyediaan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, serta pembinaan rutin dilakukan setiap tahun agar aparatur WH semakin sigap dan siap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan dalam penegakan Qanun Jinayat.












1.png)