PERAN CAMAT DALAM MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KABUPATEN ACEH BARAT PROVINSI ACEH (Studi Kasus di Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dugaan tentang permasalahan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Provinsi Aceh dan bertujuan untuk mendeskripsikan peran camat dalam keterkaitannya. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Samatiga tahun 2017; 2) Bagaimana peran Camat Samatiga tahun 2018 dalam pengelolaan Dana Desa; dan 3) Bagaimana hambatan dan strategi yang dilakukan oleh Camat Samatiga tahun 2018 dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi dan triangulasi. Teknik analisis data menggunakan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan 1) akuntabilitas pengelolaan dana pada 32 desa se-Kecamatan Samatiga tahun 2017 bermasalah. 2) Camat Samatiga Tahun 2018 berperan dalam tahapan maupun kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan dana Desa. 3) Camat samatiga tahun 2018 dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa terhambat oleh faktor kualitas sumber daya manusia, yaitu a) 5 kepala desa telah melampaui batas usia produktif, dan b) pendidikan formal kepala Desa; 9 dari 32 kepala desa hanya lulusan SLTP dan 21 di antaranya lulusan SLTA. Dan krisis kepercayaan masyarakat lantaran masalah laporan penerapan APBDes pada 2017. Untuk itu, 3) Camat samatiga 2018 menekankan kepada 32 Desa setempat untuk melaporkan hasil penerapan APBDes kepada Masyarakatnya di akhir tahun berjalan, membina kepala desa beserta para aparaturnya secara bergilir, dan membentuk tim khusus untuk menanggulangi krisis kepercayaan masyarakat pada beberapa titik kawasan.
Rekomendasi penelitian ini adalah pemerintah kabupaten aceh barat perlu mendukung penanggulangan masalah yang tengah dilakukan oleh Camat Samatiga.












1.png)