NO VIRAL, NO JUSTICE: PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN KORBAN DEEPFAKE PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM SIBER INDONESIA
Abstract
Penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) generatif memicu maraknya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) berupa deepfake pornografi tanpa persetujuan yang merugikan privasi perempuan. Belum tersedianya regulasi khusus dan minimnya akuntabilitas platform memunculkan fenomena “No Viral, No Justice”, di mana korban terpaksa memviralkan kasusnya demi keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum siber bagi korban serta mengkaji dampak fenomena tersebut terhadap penegakan hukum di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif sosio-hukum (socio-legal), data dihimpun via wawancara mendalam bersama tujuh klaster pemangku kepentingan (Kemenkomdigi, Bareskrim Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LBH APIK, SAFEnet, Akademisi Hukum) dan studi dokumen hukum melalui reduksi data, triangulasi, serta analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan kerangka hukum saat ini (UU ITE, UU TPKS, UU PDP) memiliki celah hukum (legal gap) terkait rekayasa AI prompt-to-image. Ketergantungan pada viralitas mengancam kepastian hukum dan memicu reviktimisasi. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya aturan khusus AI berperspektif korban, penetapan tanggung jawab platform, serta perbaikan sistem penegakan hukum agar bekerja mandiri tanpa desakan publik.
References
Ayomi, M., Rahawarin, Y. F., & Hammar, I. I. R. (2026). Urgensi Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Artificial Intelligence Di Indonesia Pasca KUHP Nasional. Mansinam Law Review, 2(1), 61-78. https://doi.org/10.67267/jvcvh958.
Dachi, K. S. Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Legalitas: Jurnal Hukum, 16, 114–121.
European Union. (2024). Rules for trustworthy artificial intelligence in the EU. Available at: https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/LSU/?uri=CELEX:32024R1689.
Hafiduddin, M., Hasbullah, A., Munir, A., Eldavi, A. Z. U., & Lusiawati, D. (2026). Hukum Siber Di Era Digital: Rekonstruksi Penanggulangan Kejahatan Deepfake Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Maqāṣid Al-Syarī'ah. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(4), 1325-1336. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3370.
Hunt, E. C. (2025). Deep-Fake Revenge Porn: The intersection of Artificial Intelligence and Revenge porn for a Modern Attack on Women (Capstone Projects and Master’s Theses).
Kemenkomdigi. (2026). Laporan Data Penanganan Konten Pengendalian Ruang Digital Periode 2024–2026. Kemenkomdigi.
Lailiyah, F. (2025). Analisis Pengaturan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime Phising di Indonesia Berdasarkan Prespektif Hukum Responsif. Available at: https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/541.
Mabes Polri. (2025). Polda Metro Jaya Tangani 4.271 Laporan Kasus Siber Sepanjang 2025. Available at: https://portal.divhumas.polri.go.id/id/explore/polda-metro-jaya-tangani-4271-laporan-kasus-siber-sepanjang-2025-2c174e23
Mabes Polri. (2026). Deepfake AI Jadi Modus Baru Kejahatan Digital, Korban Diperas Lewat Foto Rekayasa. Available at: https://mediahub.polri.go.id/in/image/detail/505858-deepfake-ai-jadi-modus-baru-kejahatan-digital-korban-diperas-lewat-foto-rekayasa
Sijabat, A.S.U. and Lukitasari, D. (2024). Konten gambar dan video pornografi deepfake sebagai suatu bentuk tindak pidana pencemaran nama baik. Jurnal Recidive, 13(2).
Setiawan, R., Tohari, M., & Alid, I. H. (2026). Risiko ‘Double Victimisation’ pada Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dalam Penegakan Hukum Deepfake Pornografi. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 10.
Seveney, M. C., Wicaksono, D. B., & Soetijono, I. K. (2025). Urgensi Regulasi Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Berbasis AI (Artificial Intelligence) Pada Konten Pornografi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 31(2), 97–106. https://doi.org/10.46839/disiplin.v31i2.1167
Sutrianto, E.P., Siahaan, P.G., Saragih, C.O., Rumahorbo, D.M. and Hutajulu, B.A. (2026). Tanggung Jawab Hukum Siber Terhadap Pelanggaran Hak Cipta oleh Output Generative Artificial Intelligence (AI). JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidisciplinary, 4(1), 744–750.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Utami, K.D. (2025) Korban Konten Pornografi ”Deepfake” di Semarang Tuntut Pelaku Jadi Tersangka. Available at: https://www.kompas.id/artikel/korban-konten-pornografi-deepfake-di-semarang-tuntut-pelaku-jadi-tersangka (Accessed: September 6, 2026).
Yanto, O. (2025) “Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 54.
Zakki, M.Z. and Aini, I.Q. (2026) “Antara Keadilan dan Sensasi: Kajian Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum Pidana,” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4.
Zulfikar,. Partahan., V., A,. Erick., S. (2025). Urgensi Model Kerangka Yuridis Adaptif Terhadap Deepfake Ai (Artificial Intelligence) Dalam Perspektif Hukum Siber. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 8(6), 915-925
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)