BATAS KEWENANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF PRINSIP RES JUDICATA: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memegang peranan sentral sebagai guardian of the constitution dan pemegang kewenangan tunggal dalam menafsirkan konstitusi. Salah satu karakteristik fundamental putusan MK adalah sifatnya yang final, mengikat, dan erga omnes. Namun, dalam praktiknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan kontroversi hukum yang serius karena bertolak belakang secara fundamental dengan dua putusan sebelumnya yang memiliki objek pengujian identik, yakni Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan dikeluarkan tanpa mekanisme overruling yang transparan dan terstandarisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) batas kewenangan hakim konstitusi dalam perspektif prinsip res judicata pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023; dan (2) akibat hukum putusan tersebut terhadap kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan tiga pendekatan yang diterapkan secara bersamaan: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara yuridis telah melampaui batas kewenangan konstitusional MK karena melanggar prinsip res judicata pro veritate habetur yang dipositivikasikan melalui Pasal 60 UU MK, serta menciptakan norma baru melalui amar putusan yang bertentangan dengan doktrin negative legislature. Putusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang bersifat multi-dimensional terhadap kepastian hukum: secara material mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden; secara formal menciptakan inkonsistensi yurisprudensi yang melemahkan otoritas Pasal 60 UU MK; dan secara legitimatif mengikis kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang berintegritas. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum acara MK yang komprehensif, meliputi penguatan mekanisme penerapan prinsip res judicata, pembentukan standar overruling yang transparan, dan penguatan sistem pencegahan konflik kepentingan hakim konstitusi.
References
Arizona, Y., Harijanti, S. D., Palguna, D. G., Susanti, B., & Anggraini, T. (2023). Skandal Mahkamah Keluarga (Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Calon Presiden & Wakil Presiden). Yogyakarta: PANDEKHA Fakultas Hukum Unversitas Gadjah Mada.
Asshiddiqie, J. (2020). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Elviandri. (2026). Pandangan Akademis dalam Seminar Proposal Skripsi. Samarinda: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Hadjon, P. M. (2020). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indroharto. (2021). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kansil, C. S., & Nadilatasya, P. M. (2024). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia: Analisis Implikasi Hukum dan Etika. UNES Law Review, 6(4), 10753–10760.
Marlina, D., & Prabowo, A. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres. Jurnal Hukum Trilogi, 1(2), 1–15.
Nugraha, R. F., & Setiawan, A. (2024). Studi Open Legal Policy dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Supremasi, 14(1), 1–12.
Nugroho, W. (2024). Prinsip res judicata pro veritate habetur dalam pertentangan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. IBLAM Law Review, 4(2), 1–20.
Prasetyo, B. (2026). Pandangan Akademis Dalam Bimbingan Skripsi. Samarinda: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 51/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/L/03/2024. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Raharjo, S., Anindita, A., & Karim, A. (2023). Tinjauan Komprehensif Hak Asasi Manusia dalam Konteks Sistem Hukum Tata Negara. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(2), 22–35.
Simorangkir, J. C. T., Rudy, T. E., & Prasetyo, J. T. (2021). Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45–60.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Wicaksono, D. A., & Arizona, Y. (2024). Inconsistency of the Constitutional Court Regarding the Minimum Age Requirement for Presidential Candidates. Jurnal Konstitusi, 21(4), 1–22.
YLBHI. (2023). Kuat Dugaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Melakukan Pelanggaran Etik dan Perilaku Tidak Pantas. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)