PEMBARUAN KUHP DAN KUHAP SEBAGAI REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional sekaligus manifestasi kemandirian hukum Indonesia. Pembaruan tersebut diperlukan untuk menggantikan kerangka hukum pidana warisan kolonial yang tidak lagi sepenuhnya mampu merespons dinamika sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kemajuan teknologi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pembaruan KUHP dan KUHAP terhadap rekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap substansi hukum pidana, sekaligus menuntut penyesuaian pada struktur dan budaya hukum. Rekonstruksi hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan norma baru, tetapi juga memerlukan penguatan institusi penegak hukum, peningkatan kapasitas aparat, serta perubahan paradigma masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum. Oleh karena itu, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan menjadi kebutuhan strategis agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih responsif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
References
Abdullah, O. S., Rahmawati, M., & Ilwafa, R. (2024). Orientasi implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana non-pemenjaraan dalam KUHP 2023. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform Jalan.
Aditama, I. M. K. S. (2026). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis KUHP Baru dan Implikasinya. Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, 3(1), 11–19. https://doi.org/10.62383/perspektif.v3i1.907
Anbari, A. Y., & Ersita, D. (2026). Menakar Dampak KUHP Dan KUHAP Baru Terhadap Sistem Hukum Kesehatan di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 12.
Angwarmasse, L. C. (2025). Implikasi KUHP Baru Terhadap Sistem Pemidanaan di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 06(05), 1660–68.
Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung; Citra Aditya Bakti.
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
BPHN. (2010). Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Ham Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.
Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2021). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia berwawasan Pancasila. Kertha Wicaksana, 15(1), 1-10. https://doi.org/10.22225/kw.15.1.2021.1-10.
Dwidja, P. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Dwight, M. K., & Kahfi Natsir, K. (2025). Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana dalam Bidang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 4(1): 85–95. https://doi.org/10.55606/jhpis.v4i1.4830.
Faisal, A. (2023). Pemikiran Hukum Progresif Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. International Journal of Cross Knowledge, 1(2), 15. https://doi.org/10.70610/jck.v1i2.172.
Fajarwati, R. A., & Saputri, A. S. (2026). Transformasi Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Implikasi Terhadap Kebijakan Penal di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2293-2307. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.
Fatem, A. D. T. (2019). Politik Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan dalam Rumusan Pasal 484 RUU KUHP (Konsep 2017) dan Potensi Kriminalisasi yang Berlebihan (Doctoral Dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Hakim, L. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Sleman: Deepublish Publisher.
Hamdan, M. (1997). Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Harahap, Y. (2021). Hukum Perseroan Terbatas. Jkaarta: Sinar Grafika.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Alumni.
Mahfud, M. (1998). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Mangesti, Y. A., & Tanya, B. L. (2014). Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta.
Muda, M. M., Thericia, B., Syafrizal, M. R., & Maulana, A. (2026). Rekonstruksi Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Kuhp Baru Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 16(7), 1–14.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241-254.
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia: Kajian literatur atas KUHP baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(01), 16-23.
Nurhayati. (2023). Rekontruksi Konsep Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta).
Prayitno, S., Hasan, D., & Subarsyah, T. (2022). Industrial Relations Dispute Settlement at the Industrial Relations Court (PHI) in Indonesia and the Application of Procedural Law. Industrial Relations, 16(1), 50-61.
Santiago, F. (2025). Urgensi Pembaruan Hukum Perdata dalam Bisnis di Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-pembaruan-hukum-perdata-dalam-bisnis-di-indonesia-lt691bece48c87f/.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Tahapary, M. A. H. (2015). Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Wibowo, A. (2025). Pembaruan KUHP dan KUHAP Sebagai Rekonstruksi Sistem Hukum di Indonesia. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik & STEKOM.
Yustia, D. A., & Fatimah, U. D. (2018). Pembaharuan Hukum Kesehatan Terhadap Tindakan Euthanasia dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Dokter. LITIGASI, 19(1).
Zulfa, E. A. (2017). Pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 389-403.
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)