KONSTRUKSI PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PEMBELAAN TERPAKSA MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCESS) YANG MENGAKIBATKAN MAUT: STUDI PUTUSAN NOMOR 4/PID.B/2024/PN.JNP
Abstract
Penelitian ini mengkaji konstruksi pertimbangan hakim dalam menilai kasus pembelaan terpaksa yang mengakibatkan kematian melalui analisis Putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN.Jnp. Pembelaan terpaksa sebagai alasan peniadaan pidana berdasarkan Pasal 49 ayat (2) KUHP lama tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas memerlukan penilaian yang cermat dari hakim, terutama ketika tindakan pembelaan mengakibatkan hilangnya nyawa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan unsur objektif berupa keberadaan serangan atau ancaman yang mendesak, serta unsur subjektif berupa itikad baik terdakwa dalam melakukan pembelaan. Konstruksi pertimbangan hakim juga dipengaruhi oleh penilaian terhadap keseimbangan antara tindakan pembelaan dengan intensitas ancaman yang dihadapi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman praktik peradilan dalam menangani kasus pembelaan terpaksa yang berakibat fatal serta implikasinya terhadap penegakan keadilan.
References
Ali, M. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ariansyah, H., & Rosnawati, E. (2020). Forced Defense in Indonesia: Striking a Balance Between Proportionality and Subsidiarity. Journal of Indonesian Human Rights, 9, 145-150.
Bahri, Z. H. (2018). Consideration of Semarang District Court Judge's Decision in Case Dropped Because the Crime of Defense of Emergency. Jurnal Daulat Hukum, 1(2), 495-500.
Fadillah, F. D., Aslami, I. F., & Safiulloh, S. (2024). Analisis Yuridis Penetapan Alasan Pembelaan Terpaksa Berdasarkan Surat Tap-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023. Jurnal Humaniora Islam, 1(4), 78-85.
Fajrin, N., & Ramadhan, M. (2024). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Atas Dasar Membela Diri. Al-Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 89-95.
Fedayan, F., Supusepa, R., & Saimima, J. M. (2023). Penerapan Pasal 49 Ayat 1 KUHP LAMA Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 3(7), 623-630.
Hamzah, A. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2020). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hiariej, E. O.S. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP LAMA).
Lamintang, P. A. F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
MacCormick, N. (2019). Legal Reasoning and Legal Theory. Oxford: Oxford University Press.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1987). Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1000 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2020). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Pengadilan Negeri Jeneponto. (2024). Putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN.Jnp. Pengadilan Negeri Jeneponto.
Poernomo, B. (1992). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Salsabila, R., & Zakaria, C. A. F. (2023). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terkait Pembelaan Terpaksa dalam Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Bandung Conference Series Law Studies, 3(1), 112-119.
Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)