ANCAMAN KEAMANAN LINGKUNGAN TUMPAHAN MINYAK DI BINTAN DALAM PERSPEKTIF MARPOL: STUDI KASUS TAHUN 2023-2025

  • Novi Turia Ningsih Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Indonesia
  • Mely Lumban Toruan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Indonesia
  • Yaspis Klaudia Hutapea Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Indonesia
  • Ayu Fika Ira Sofia Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Indonesia
Keywords: Tumpahan minyak, Keamanan Lingkungan Laut, MARPOL 73/78, Pencemaran Minyak, Ka-bupaten Bintan, UNCLOS 1982, Keamanan Maritim

Abstract

Tumpahan minyak di perairan Kabupaten Bintan pada periode 2023–2025 telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keamanan lingkungan laut yang bersifat berulang dan sistemik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman keamanan lingkungan akibat tumpahan minyak di Bintan dalam perspektif MARPOL 73/78 Annex I serta mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan hukum internasional dengan implementasinya di lapangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang mencakup periode 2023–2025, melalui analisis dokumen kebijakan, regulasi internasional, serta data kejadian tumpahan minyak di jalur perairan Bintan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak tumpahan minyak tidak hanya terbatas pada kerusakan ekologis berupa pencemaran laut, rusaknya ekosistem pesisir, dan terganggunya biota laut, tetapi juga meluas pada dimensi sosial-ekonomi dan keamanan maritim, meliputi penurunan pendapatan nelayan, terganggunya sektor pariwisata, serta potensi risiko terhadap keselamatan pelayaran. Penanganan yang dilakukan masih bersifat reaktif dan belum ditopang oleh sistem pengawasan serta penegakan hukum yang memadai, khususnya terhadap aktivitas kapal di jalur pelayaran internasional yang padat. Posisi strategis Bintan sebagai bagian dari jalur pelayaran internasional juga menegaskan bahwa permasalahan ini memiliki dimensi lintas batas yang berkaitan dengan tata kelola maritim global sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan maritim, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta implementasi yang lebih efektif terhadap ketentuan internasional guna mencegah eskalasi ancaman terhadap keamanan lingkungan laut di masa mendatang.

References

Abdurrahman, Z., Agung Dhamar, S., & Dhani, A. (2021). Implementasi Konvensi MARPOL 73/78 (IMO): Penanganan Isu Sludge Oil di Kepulauan Riau (Doctoral Dissertation, Universitas Maritim Raja Ali Haji).

Afifah, D. N., & Simorangkir, E. R. (2025). Zonasi laut Indonesia sebagai negara maritim. DKP Provinsi Jawa Timur. https://dkp.jatimprov.go.id/unit/ptkp3-probolinggo//news/view/4009

Aji, K. P., Riyadi, S. F., Ginting, J., & Budi, H. S. (2024). State Guarantees for the Safety of Offshore Oil and Gas Installations Within the Framework of International Law and Immigration Law. Rev. Faculdade Direito Universidade Federal Minas Gerais, 85, 201. https://doi.org/10.12818/P.0304-2340.2024v85p201

Anggaraheni, P., Pramono, M. F. A., Setiyaningsih, D., & Zuliyan, M. A. (2024). Keamanan Maritim: Dinamika Isu di Kawasan dan Global. Deepublish Digital.

CAB Makassar. (2019). MARPOL Annex 1: Cara mencegah polusi minyak di laut. Diakses dari: https://www.cabmakassar.org/marpol-annex-1-cara-mencegah-polusi-minyak-di-laut/

Fallantra, R. I. (2025). Limbah Minyak Hitam Kembali Cemari Pantai Bintan. Diakses dari: https://rri.co.id/tanjungpinang/regional/1366736/limbah-minyak-hitam-kembali-cemari-pantai-bintan

Hairo, A. F., Mubarak, M., Yoswaty, D., Amin, B., & Ilahi, I. Analysis of Oil Spill Distribution in Bintan Utara Waters Using Sentinel-1A Satellite Imagery. Jurnal Natur Indone-sia, 22(1), 48-56.

International Maritime Organization. (n.d.). International Convention for the Prevention of Pol-lution from Ships (MARPOL). Diakses dari: https://www.imo.org/en/about/conventions/pages/international-convention-for-the-prevention-of-pollution-from-ships-(marpol).aspx

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2014). Lebih jauh tentang tumpahan minyak di laut. Diakses dari: https://migas.esdm.go.id/post/Lebih-Jauh-Tentang-Tumpahan-Minyak--di-Laut

Kurniawan, H. (2023). Mitigasi Penanggulangan Tumpahan Sludge Oil Di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Bintan. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(1), 57-65. https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.540

Lopo, D. R. S. (2025). Implementasi Unclos 1982 dalam Perlindungan Lingkungan Laut: Studi Kasus Pencemaran Minyak di Laut Bintan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(3), 797-814.

Nandika, M. R., Rachman, H. A., Eguchi, T., Setiawati, M. D., Chatterjee, U., Adi, N. S., ... & Muslim, A. M. (2023, October). Sentinel-1 SAR imaging for detection and analysis of oil spills in the coastal waters of Bintan: A case study and environmental monitoring application. In 2023 8th Asia-Pacific Conference on Synthetic Aperture Radar (AP-SAR) (pp. 1-5). IEEE. https://doi.org/10.1109/APSAR58496.2023.10388813

Negara, G. S. (2020). Dampak lingkungan terhadap pencemaran laut di pesisir utara Pulau Bintan selama musim angin utara. Jurnal Saintek Maritime, 20(2), 137-144.

Offshore Energy. (2015). Update 2: Bintan dodges oil spill. https://www.offshore-energy.biz/update-2-bintan-dodges-oil-spill/

Ogen. (2024). Limbah minyak hitam kotori kawasan pesisir Bintan. Diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/3980805/plp-limbah-minyak-hitam-kotori-kawasan-pesisir-bintan

Purnaweni, H., et al. (2022). Oil spill governance: Evidence from Bintan Island, Indonesia (pp. 1–17).

Pusat Kajian Pembangunan Kelautan (PKPJ). (2023). Menjaga ekosistem laut. https://pkpj.ac.id/blog/menjaga-ekosistem-laut/

Rahmawati, S., Agustini, R. K., & Efritadewi, A. (2023). Analisis dampak serta penanggulan-gan tumpahan minyak di perairan Bintan. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(4), 1–8.

Sahputra, Y. E. (2023, March 30). Tak ada solusi: Minyak hitam kembali cemari laut Bintan, ekosistem rusak. Diakses dari: https://mongabay.co.id/2023/03/30/tak-ada-solusi-minyak-hitam-kembali-cemari-laut-bintan-ekosistem-rusak/

Sahputra, Y. E. (2024, March 27). Minyak hitam kembali cemari Laut Bintan, bagaimana so-lusinya?. Diakses dari: https://mongabay.co.id/2024/03/27/minyak-hitam-kembali-cemari-laut-bintan-bagaimana-solusinya/

Sahputra, Y. E. (2025). Again, Bintan’s Trikora Beach contaminated by black oil spills. Di-akses dari: https://en.tempo.co/read/1982216/again-bintans-trikora-beach-contaminated-by-black-oil-spills

Sigit. (2025). Pesisir Bintan kembali tercemar minyak hitam, nelayan dan wisatawan terdam-pak. Diakses dari: https://www.portonews.com/2025/keuangan-dan-portfolio/lingkungan-hidup/pesisir-bintan-kembali-tercemar-minyak-hitam-nelayan-dan-wisatawan-terdampak/

Thahira, A., Syofyan, S., Daulay, Z., & Ferdi. (2023, November). The Outside of Port Limit (OPL) as a new maritime zone to overcome marine pollution due to oil sludge impact-ing the coast of Bintan, Indonesia to actualise sustainable development. In BIO Web of Conferences (Vol. 70, p. 02001). EDP Sciences.

Traveller Bintan. (n.d.). Mengenal Bintan lebih dekat. https://travellerbintan.com/mengenal-bintan-lebih-dekat/

Published
2026-10-16
How to Cite
Ningsih, N. T., Toruan, M. L., Hutapea, Y. K., & Sofia, A. F. I. (2026). ANCAMAN KEAMANAN LINGKUNGAN TUMPAHAN MINYAK DI BINTAN DALAM PERSPEKTIF MARPOL: STUDI KASUS TAHUN 2023-2025. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 8(3), 840-853. https://doi.org/10.54783/jin.v8i3.2062