ADVOKASI BEM KEMA UNPAD SEBAGAI CIVIL SOCIETY UNTUK PENINGKATAN FASILITAS PEDESTRIAN DI KAWASAN PENDIDIKAN JATINANGOR

  • Muhammad Ghifari Arfananda Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Azril Alfian Finanda Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Muradi Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
Keywords: Civil Society, Advokasi Publik, Organisasi Mahasiswa, Pedestrian, Jatinangor.

Abstract

Penelitian ini membahas upaya advokasi yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema Universitas Padjadjaran sebagai bagian dari civil society dalam rangka meningkatkan fasilitas pedestrian di Kawasan Pendidikan Jatinangor. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus: data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengurus BEM, observasi lokasi, dan kajian dokumen advokasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi advokasi BEM meliputi: (1) kajian berbasis bukti untuk memetakan kebutuhan dan risiko pedestrian; (2) propaganda publik melalui kampanye, media sosial, dan kegiatan kampus untuk membangun dukungan masyarakat; serta (3) audiensi dan lobi formal kepada pemerintah daerah untuk mendorong perencanaan dan alokasi anggaran. Kesimpulannya, peran BEM Kema Unpad sebagai civil society efektif dalam menciptakan agenda publik dan membuka ruang dialog kebijakan, namun keberlanjutan hasil advokasi membutuhkan kolaborasi institusional dan pemantauan partisipatif untuk memastikan implementasi infrastruktur yang berkelanjutan.

References

BEM FISIP Unpad. (2024). Problematika Pedestrian Jatinangor: Jalan Kaki atau Uji Nyali?. Diakses dari: https://drive.google.com/file/d/1GP-TKRv8ahvWxRxIAUggYzC3yWudxgrO/view

BEM Kema Unpad. (2023). Policy Brief: Pengoptimalan Standarisasi Kecamatan Jatinangor Sebagai Kawasan Pendidikan. Diakses dari: https://drive.google.com/file/d/1qyMn_3ZdLG2dWmv6OWoZ59Voed_5aGyD/view?usp=drive_link

Cohen, J. L., & Arato, A. (1992). Civil Society and Political Theory. Cambridge, MA: MIT Press.

Fitriani, I. (2025, 23 Mei). Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Mengadvokasikan Kebijakan Supaya Mendorong Perubahan. Diakses dari https://id.communicationforchange.id/page71437533.html

Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF). (n.d.). Civil Society. Diakses dari https://www.dcaf.ch/civil-society

Peraturan Menteri PU PR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana Sarana Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Rahmatiani, V., & Kameswara, B. (2021). Tingkat Walkability dan Kepuasan Pejalan Kaki di Kawasan Pendidikan Jatinangor dan Kawasan Perdagangan Sudirman. Tata Loka, 23(3), 438-451.

Setyoko, J., & Satria, M. D. (2020). Gerakan mahasiswa sebagai agen perubahan sosial di Kabupaten Bungo. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, 2(1).

Syahputri, I. B., & Katimin. (2024). Pengaruh aktivis mahasiswa dalam perubahan sosial-politik di era digital 5.0. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(4), 25–36.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Universitas Padjadjaran FISIP. (2019). Darurat Lalu Lintas di Jatinangor sebagai Daerah Pendidikan Jawa Barat. Diakses dari: https://ipol.fisip.unpad.ac.id/2019/darurat-lalu-lintas-di-jatinangor-sebagai-daerah-pendidikan-jawa-barat/

Yusuf, S. A., & Khasanah, U. (2019). Kajian literatur dan teori sosial dalam penelitian. Metode Penelitian Ekonomi Syariah, 80, 1-23.

Warta Kema. (2025). Pemindahan Zebra Cross Jatinangor: Solusi Sementara Atau Awal Masalah Baru?. Diakses dari: https://wartakema.com/pemindahan-zebra-cross-jatinangor-solusi-sementara-atau-awal-masalah-baru/

Published
2025-10-29
How to Cite
Arfananda, M. G., Finanda, A. A., & Muradi. (2025). ADVOKASI BEM KEMA UNPAD SEBAGAI CIVIL SOCIETY UNTUK PENINGKATAN FASILITAS PEDESTRIAN DI KAWASAN PENDIDIKAN JATINANGOR. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 8(2), 16-25. https://doi.org/10.54783/japp.v8i2.1432