PERTENTANGAN NILAI HUKUM TERHADAP KEVAKUMAN BATASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN DALAM MENGUJI KEWENANGAN PENETAPAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisa kevakuman hukum batasan pengujian penetapan tersangka oleh penyidik dalam pra peradilan akibat pertentangan nilai hukum keadilan dan kepastian hukum. sisi nilai keadilan memberi banyak kesempatan bagi tersangka untuk memulihkan harkat dan martabatnya namun dari sisi kepastian hukum berdampak menimbulkan ketidaktertiban hukum terhadap penanganan penegakan hukum. rumusan norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan hanya mengatur tentang satu sisi putusan yang diterima namun belum mengatur sisi putusan yang ditolak. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum diperoleh dari berbagai bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan penelitian ini adalah putusan mahkamah konstitusi yang mengatur pengujian penetapan tersangka sebagai perluasan objek praperadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dan perlakuan yang adil di mata hukum.
References
Achmad, A. (2008). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ali, A. (2008). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Anita, F., & Rosmanila, R. (2021). Sosialisasi Pembaharuan Hukum Acara Pidana Menyangkut Proses Penyidikan Berbasis Multimedia. Majalah Keadilan, 21(2), 47-52.
Ayunita, K. (2017). Pengantar hukum konstitusi dan acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Brix, B. H. (2016). Radbruch’s formula and conceptual analysis. Retrieved from: http://tnl.mcmaster.ca/conference/papers/Bix%20Radbruch’s%20Formula%20and%20Conceptual%20Analysis.pdf
DetikNews. (2025). Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak. Retrieved from: https://news.detik.com/berita/d-7824304/firli-ajukan-praperadilan-lagi-polda-metro-yakin-gugatan-akan-ditolak
Friedman, L. M. (2005). Roads to Democracy. Syracuse Journal of International Law & Commerce, 33, 51.
Haldemann, F. (2005). Gustav Radbruch vs. Hans Kelsen: a debate on Nazi law. Ratio juris, 18(2), 162-178.
Hakim, A. (2017). Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 361-378. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.361-378
Hidayat, A. (2023). Tinjauan Hukum Praperadilan Atas Penetapan Tersangka. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 7-14.
Kelsen, H. (2010). Pure Theory of Law Bandung: Nusa Media.
King, M. (1981). A framework of criminal justice. London: Croom Helm.
Lawrence, M. F. (2005). Roads to democracy. Syracuse Journal of International Law & Commerce, 33, 51.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, M. S., & Pitlo, A. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pradana, M. A., Budiyono, B., & Wahyudi, S. (2025). Problematika Penetapan Tersangka dalam Kasus Praperadilan Pegi Setiawan dalam Perspektif Hukum Progresif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(1), 64-84.
Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483-499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956
Rahardjo, S. (1987). Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Ridwan. (2014). Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: UII Press.
Saliger, F. (2004). Content and practical significance of Radbruch’s formula. Jurnal Filsafat Hukum, 2.
Samudera, S., & Prayuda, W. R. (2021). Keluarga Sakinah, Mawaddah Perspektif Hukum Islam. Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Syariah dan Ilmu Hukum, 6(2), 138-154.
Sengi, E. (2022). Benarkah Praperadilan Menguji Aspek Formil (Analisis Hukum Penetapan Tersangka dalam Putusan Nomor: 01/Pid. Pra//2021/PN. Tob). Wajah Hukum, 6(2), 232-240.
Sengi, E., & Usak, U. (2025). Peran Alat Bukti Petunjuk Bagi Hakim dalam Memutus Perkara Pidana di Indonesia. Wajah Hukum, 9(1), 20-30.
Setiawan, A. (2017). Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proporsional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 204.
Suratman, & Dillah, H. P. (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Sutiyoso, B. (2006). Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.
Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483-499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956
Wasserman, R. (2004). Procedural Due Process: A Reference Guide to the United States Constitution. Santa Barbara: Greenwood Publishing Group.





.png)
.png)

1.png)