POTRET POLITIK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASIR DI WILAYAH DARATAN DAN PESISIR KABUPATEN BINTAN
Abstract
Penelitian ini akan memaparkan potret pengelolaan pertambangan pasir di wilayah daratan dan pesisir pasca tambang maupun yang masih berlangusng di Kabupaten Bintan. Munculnya aktivitas pertambangan erat kaitannya dengan potensi kerusakan lingkungan. Potensi kerusakan merupakan dampak dari aktivitas pertambangan yang dapat mengubah bentang alam sehingga mengakibatkan perubahan fisik, kimia, dan biologi lingkungan. Analisis data penelitian dilakukan secara deskriptif dan kualitatif, meliputi pengolahan dan penyiapan data primer dan sekunder untuk dianalisis. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pasir darat di Kabupaten Bintan yang terjadi puluhan tahun lalu maupun yang masih beroperasi secara ilegal saat ini mempunyai dampak yang berlapis-lapis, termasuk dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang masih berlanjut hingga saat ini. Pengelolaan tambang pasir darat diwarnai oleh dualisme antara tambang legal dan ilegal, fragmentasi kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta belum adanya sistem zonasi pemanfaatan lahan pasca tambang yang terstruktur. Pengelolaan tambang pasir pesisir menghadapi tantangan berupa sentralisasi perizinan di pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, sejarah konflik antara nelayan dan pengusaha, serta kebijakan ekspor yang fluktuatif antara pelarangan dan pengizinan kembali melalui PP No. 26 Tahun 2023. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi kewenangan perizinan antar tingkat pemerintahan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum tambang ilegal, penyusunan sistem zonasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang, serta perbaikan mekanisme pembagian royalti yang transparan dan berpihak pada masyarakat terdampak.
References
Anggariani, D., Sahar, S., & Sayful, M. (2020). Tambang pasir dan dampak sosial ekonomi masyarakat di pesisir pantai. SIGn Journal of Social Science, 1(1), 15-29.
As’ari, R., Mulyanie, E., & Rohmat, D. (2019). Zonasi pemanfaatan lahan pasca penambangan pasir di pesisir Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Jurnal Geografi, 11(2), 171-181.
Baskoro, A. (2025). How Can Legal Politics Advance Environmental Justice? A Case Study of Illegal Sea Sand Mining in Babi Island, Karimun, Riau Islands. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 04(01), 81-94.
Charin, R. O. P,. & Rahmi, K. (2024). Multi-Aspect Analysis of Land Sand Mining Implications in Bintan Regency. Society, 12(2), 470-485.
Karuniawati, A. D. (2022). Valuasi Ekonomi dan Pengembangan Manajemen Kolaboratif dalam Pengelolaan Gurun Telaga Biru Pulau Bintan. Jurnal Pariwisata Terapan, 6(1), 48-57.
Laleng, R. L. (2025). Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kepri, Bupati Roby Kurniawan Singgung Soal Kewenangan Perizinan. Diakses dari: https://batam.tribunnews.com/2025/07/24/tambang-pasir-ilegal-di-bintan-kepri-bupati-roby-kurniawan-singgung-soal-kewenangan-perizinan
Miller, M. A. (2022). A Transboundary Political Ecology of Volcanic Sand Mining. Annals of the American Association of Geographers, 112(1), 78–96. https://doi.org/10.1080/24694452.2021.1914539
Najib, A. A., Kawali, M. S., & Amelia, E. C. (2025, September). Reconsidering the Export of the Sea Sand: A Legal Study of Its Impact on Regional Autonomy and the Environment. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1537, No. 1, p. 012021). IOP Publishing.
Putusan Mahkamah Agung RI. (2023). Putusan Terdakwa Penambangan Tanpa Izin. Diakses dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Susanti, B. D,. & Hayati, F. (2024). Carut Marut Perizinan Tambang Pasir di Indonesia. Jurnal Analis Kebijakan, 8(2), 215-223.
Wardah, Fathiyah. (2023). Pakar: Penambangan Pasir Laut Lebih Besar Mudarat Ketimbang Manfaatnya. Diakses dari: https://www.voaindonesia.com/a/pakar-penambangan-pasir-laut-lebih-besar-mudarat-ketimbang-manfaatnya-/7151072.html
Wiyoga, P. (2023). Masyarakat Kepri Khawatir Dampak Lingkungan Tambang Pasir Laut. Diakses dari: https://www.kompas.id/artikel/masyarakat-kepri-khawatir-dampak-lingkungan-tambang-pasir-laut





.png)
.png)

1.png)