EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN TRANSISI DAMPAK BENCANA KE MASA PEMULIHAN BERDASARKAN PASAL 34 PERDA KABUPATEN AGAM NO. 2 TAHUN 2016 DI NAGARI BUKIT BATABUAH
Abstract
Banjir lahar dingin akibat erupsi Gunung Marapi tahun 2024 menimbulkan kerusakan luas di Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, sehingga menuntut penanganan yang berlanjut dari fase tanggap darurat menuju pemulihan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan transisi darurat bencana menuju pemulihan berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2016 di Nagari Bukik Batabuah serta mengidentifikasi faktor penghambat implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara semistruktur dengan BPBD, Dinas Pertanian, pemerintah nagari, kelompok tani, warga terdampak, pemilik lahan, dan Kerapatan Adat Nagari; serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan kebijakan berjalan cukup efektif. Namun, untuk infrastruktur vital masih belum selesai pembangunannya, seperti jembatan permanen (Bailey) dan Sabo Dam. Selain itu, sumberdaya yang dialokasikan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat belum sebanding dengan waktu dan sumber daya yang telah digunakan. Selanjutnya, pembangunan yang telah dilakukan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Disamping itu juga terdapat kendala saat proses validasi data yang menyebabkan tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan fasilitas yang sama. Sedangkan, responsivitas dan ketepatan kebijakan dalam menjawab kebutuhan masyarakat sudah dapat dinilai baik. Adapun hambatan utama dalam pemulihan infrastruktur meliputi keterbatasan anggaran dan alat berat, koordinasi lintas kewenangan, prosedur administrasi dan pendataan, pembebasan lahan, serta tingginya risiko bencana susulan.
References
Afriyanni. (2019). Integrasi pengurangan risiko bencana (PRB) ke dalam rencana pembangunan Kota Padang. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 14(1), 19–29.
Amril, M. R., & Edial, H. (2025). Pemetaan jalur evakuasi bahaya banjir bandang di Nagari Bukik Batabuah dan Nagari Batu Taba Kabupaten Agam. Tsaqofah: Jurnal Penelitian Guru Indonesia, 5(4).
ANTARA News. (2024). Banjir lahar dingin terjang permukiman di Nagari Bukik Batabuah. Diakses dari: https://www.antaranews.com/foto/4047207/banjir-lahar-dingin-gunung-marapi-terjang-permukiman-di-nagari-bukik-batabuah
ANTARA SUMBAR. (2024). Agam perpanjang masa tanggap darurat banjir lahar dingin Gunung Marapi. Dikses dari: https://sumbar.antaranews.com/berita/613026/agam-perpanjang-masa-tanggap-darurat-banjir-lahar-dingin-gunung-marapi
Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach. Routledge.
Keputusan Bupati Agam Nomor 213 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Bandang Lahar Dingin di Kabupaten Agam.
Kompas. (2024). Banjir lahar dingin usai erupsi Gunung Marapi di Sumbar. https://regional.kompas.com/read/2024/04/06/072700078/banjir-lahar-dingin-usai-erupsi-gunung-marapi-sumbar
Maulana, A., & Andriansyah, R. (2024). Mitigasi bencana di Indonesia. Comserva: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 17(1), 45–54.
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.





.png)
.png)

1.png)