PERUBAHAN UNDANG-UNDANG SITEM PENDIDIKAN NASIONAL DARI DULU HINGGA KINI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENDIDIKKAN ISLAM
Abstract
Seiring dengan berjalannya waktu serta untuk menjawab relevansi tuntutan zaman dalam perkembangan pedidikan. Indonesia telah mengalami perubahaan UU Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan undang-undang dalam bidang ppendidikan. Peruma bahan ini dimulai sejak UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954, tentang Dasar –Dasar Pendidikan dan Pengajaran Sekolah di seluruh Indonesia, selanjutnya diikuti dengan lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Siotem Pendidikan Nasional, Undang-Undang ini secara subtansi mmengubah dasar pendidikan Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada perkembangan berikutnya sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk perbaika pendidikan Indonesia serta masih kurang relevannya UU No 2 Tahun 1989 untuk itu diganti dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini lebih menekankan bahwasanya penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeaadilan, tidak deskriminatif serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, kultur dan kemajemukan bangsa. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional ini dalam Bab XVII Bagian Ketiga, Pasal 61 memuat ketentuan tentang srtifikaasi yang selanjutnya diperkuat oleh UU No.14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan telah terlaksanak dan terintegrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional yang diatur oleh UU No. 20 Tahun 2003. Dengan demikian seluruh komponen yang terlibat dalam lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dapat memanfaatkan regulasi ini untuk membuka peluang peningkatan mutu pendidikan secara umum serta mutu pendidikan Islam secara khusus.
References
Ahmad, G. (2019). Hakikat Pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. ISTIGHNA: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam, 1(1), 42-59.
Ansori, M. (2020). Dimensi HAM dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Iaifa Press.
Awwaliyah, R., & Baharun, H. (2019). Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional (Telaah Epistemologi terhadap Problematika Pendidikan Islam). Jurnal Ilmiah Didaktika: Media Ilmiah Pendidikan dan Pengajaran, 19(1), 34-49.
Darmawan, C. (2020). Implementasi Kebijakan Profesi Guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Perspektif Hukum Pendidikan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 61-68.
Gunawan, B. (2020). Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal HAM, 11(3), 387-404.
Inkiriwang, R. R. (2020). Kewajiban Negara dalam Penyediaan Fasilitas Pendidikan kepada Masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional. Lex Privatum, 8(2).
Maghfuri, A. (2020). Analisis Kebijakan Pendidikan Islam pada Awal Era Reformasi (1998-2004). Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 8(1), 14-26.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech pada Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(2), 57-63.
Manurung, O., Lubis, M. Y., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Pancasila sebagai Staatfundamentalnorm dalam Menghadapi Kapitalisme Penyelenggaraan Pendidikan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 490-507.
Ramadhan, M. G., Ma'mun, A., & Mahendra, A. (2020). Implementasi Kebijakan Olahraga Pendidikan sebagai Upaya Pembangunan Melalui Olahraga Berdasarkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional. JTIKOR (Jurnal Terapan Ilmu Keolahragaan), 5(1), 69-80.
Risdiany, H. (2021). Pengembangan Profesionalisme Guru dalam Mewujudkan Kualitas Pendidikan di Indonesia. Al-Hikmah (Jurnal Pendidikan dan Pendidikan Agama Islam), 3(2), 194-202.
Roza, D., Nurhafizah, N., & Yaswinda, Y. (2019). Urgensi Profesionalisme Guru Pendidikan Anak Usia Dini dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1), 277.
Saihu, S. (2020). Konsep Pembaharuan Pendidikan Islam Menurut Fazlurrahman. Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 82-95.
Siddik, H. (2022). Konsep Dasar Pendidikan Islam. Al-Riwayah: Jurnal Kependidikan, 14(1), 35-51.
Tabroni, I. (2019). Model Pendidikan Islam: Teknik Mendidik Anak dengan Treatment di Era 4.0. CV Cendekia Press.





.png)
.png)

1.png)