KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
Abstract
Kedudukan anak yang beragama Non-Islam dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Waris (APHW), yang didalmnya mencakup harta yang ditinggalkan oleh pewaris, maka Notaris haruslah mengetahui bagaimana kepastian hukum anak yang beragama Non-Islam tersebut, berhak atau tidaknya serta bisa atau tidaknya dilakukan pembagian harta peninggalan pewaris melalui Akta Pembagian Harta Waris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengnalisis kedudukan anak yang beragama Non-Islam dalam pembagian harta yang ditinggalkan pewaris melalui APHW oleh Notaris ditinjau dari teori kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan pada tataran norma, kaidah, asas, filsafat, dan kaidah hukum untuk menemukan pemecahan (jawaban) terhadap permasalahan yang timbul berupa konflik norma, ambiguitas hukum/norma, atau kekosongan hukum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang keduanya menggunakan pendekatan analitis. Penelitian ini memanfaatkan data sekunder dan metode pengumpulan data berbasis penelitian kepustakaan. Secara khusus pengumpulan data ini dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen yang telah ada, seperti Putusan Mahkamah Agung, Kompilasi Hukum Islam, jurnal-jurnal, dan sumber-sumber lain yang terkait dengan topik penelitian penulis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kedudukan hukum anak yang beragama Non-Islam dalam pembagian harta yang ditinggalkan pewaris melalui Akta Pembagian Harta Waris, bukan sebagai bagian dari ahli waris tetapi sebagai penerima hak melalui jalan wasiat wajibah dari harta peninggalan pewaris.
References
Ayuni, B., & Adnan, M. (2021). Penerapan Hukum Waris Islam di Kalangan Umat Islam. El-Arbah: Jurnal Ekonomi Bisnis dan Perbankan Syariah, 5(1).
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fathurrahman. (1994). Ilmu Waris. Bandung: Al-Ma’arif.
Hariyanto, A. (2020). Implementasi Pasal 185 Khi Tentang Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) di Pengadilan Agama Banyuwangi. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 1(2), 245-268.
Hsb, A. M. (2016). Mengkritisi pemberlakuan teori fiksi hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 251-264.
Ismail, A. H. (2020). Pemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI NO. 16K/AG/2010. Jurnal Mercatoria, 13(2), 131-142.
Muthiah, A. (2017). Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Baru.
Noviarni, D. (2021). Kewarisan Dalam Hukum Islam Di Indonesia. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 62-75.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan asas kepastian hukum dalam peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materiil dan dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam pengujian undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-201.
Suhaimi, S. (2018). Problem Hukum dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2).
Syafi’ie, M. (2010). Hak Non Muslim terhadap Harta Waris. Jurnal Al-Mawarid, 11(2).
Copyright (c) 2024 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.