PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA YANG TERKENA PHK PASCA TERBITNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 94/PUU-XXI/2023
Abstract
Pemutusan hubungan kerja dinilai tentunya sangat merugikan bagi para pekerja. kondisi ini dinilai sangat kritis dilihat dari proses peradilan yang kurang menguntungkan bagi pekerja atasĀ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Permasalahan pemutusan hubungan kerja adalah masalah yang seringkali menjadi perhatian utama, tidak jarang pemutusan hubungan kerja (PHK) berakhir melalui pengadilan, karena mekanisme tersebut telah diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagkerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Setelah terbitnya Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023 terjadi perbedaan terhadap permasalahan PHK, khususnya tentang daluarsa menuntut, apabila pekerja mengalami PHK. Pemberlakuan Putusan MK tanpa melihat sejak kapan pekerja tersebut telah bekerja di suatu perusahaan, membuat pekerja merasa diperlakukan tidak adil, yang disebabkan karena berkurangnya perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK pasca terbitnya Putusan MK tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menginventarisasi, mengkaji dan menganalisis serta memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Spesifikasi Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Batasan daluarsa pada jangka waktu 1 (satu) tahun untuk pengajuan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 UU PPHI, yang mana substansinya hanya mengatur daluarsa bagi PHK terhadap Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun demikian dengan terbitnya Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023 tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan norma, yang mana daluarsa 1 (satu) tahun untuk melakukan gugatan, berlaku bagi seluruh PHK tanpa melihat penyebab terjadinya PHK tersebut.
References
DA, A. T. (2024). Putusan Daluarsa Gugatan PHK Setahun, Serikat Buruh: Berpotensi Merugikan Pekerja. Diakses dari; https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-daluarsa-gugatan-phk-setahun--serikat-buruh--berpotensi-merugikan-pekerja-lt65e81e2033273/
Hananto, M. R., & Lie, G. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT. SUS PHI/2023/PN. JKT. PST). UNES Law Review, 6(4), 10711-10722.
Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kusumaatmadja, M. (1995). Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Binacipta.
Mewengkang, F. G., & Masnun, M. A. (2024). Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor 260K/TUN/2023). Novum: Jurnal Hukum, 121-132.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Prayitno, S. (2015). Analisis Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sebagai Upah Terendah Bagi Pekerja/Buruh Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep. 1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015 (Doctoral dissertation, UNPAS).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Diakses dari; https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9665_1709184364.pdf
Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Soepomo, I. (1992). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Thoif, M. (2022). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19. Perspektif Hukum, 265-285.
Ulfiaro, S., & Ronaboyd, I. (2024). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1061 K/PDT. SUS-PHI/2023 Tentang Daluwarsa Pengajuan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Novum: Jurnal Hukum, 339-348.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Copyright (c) 2024 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)