ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria keabsahan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku serta akibat hukum dari pencantuman klausula eksonerasi yang merugikan konsumen dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang memenuhi syarat sah perjanjian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menghapus tanggung jawab secara mutlak, serta disusun berdasarkan itikad baik, transparansi, dan keseimbangan para pihak, tidak serta-merta termasuk klausula yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sebaliknya, klausula yang merugikan konsumen dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, tanpa membatalkan keseluruhan perjanjian. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta dapat dikenai sanksi administratif dalam sektor jasa keuangan.
References
Asnawi, M. N. & Santiago, F. (2024). Pembaruan hukum kontrak di Indonesia: prakontrak, kontrak, pascakontrak. Jakarta: Kencana.
Atmoko, D. (2022). Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian baku. Binamulia Hukum, 11 (1), 81–92.
Budhayati, C. T. (2009). Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian di Indonesia. Jurnal Widya Sari, 10 (3), 232–247.
Eleanora, F. N. & Dewi, A. S. (2022). Pelaksanaan perjanjian baku dan akibat hukumnya bagi konsumen. Jurnal Mercatoria, 15 (1), 19–27.
Fasya, M. R., Faqih, M. Z., Xaverius, M. F., Adam, S. R. P., & Rizky, A. F. (2024). Pengaturan perjanjian tidak bernama dalam hukum perdata Indonesia: tinjauan teori dan praktik. Media Hukum Indonesia (MHI), 2 (4).
Gunawan, J. & Waluyo, B. M. (2025). Perjanjian baku: masalah dan solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).
Manumpil, J. S. (2016). Klausula eksonerasi dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Lex Privatum, 4 (3), 150–204.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Purba, H. (2022). Hukum perikatan dan perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Shoim, M. (2022). Pengantar hukum perdata di Indonesia. Semarang: Rafi Sarana Perkasa.
Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Subekti. (2017). Kitab undang-undang hukum perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)