RESTORATIVE JUSTICE DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU: ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP PARADIGMA PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial. Salah satu perubahan mendasar dalam pembaruan hukum pidana tersebut adalah penguatan paradigma keadilan restoratif (restorative justice), yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan dan orientasi hukum keadilan restoratif dalam KUHP lama dan KUHP baru, mengidentifikasi perubahan paradigma dalam pembaruan hukum pidana, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum utama dalam penelitian ini meliputi KUHP lama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta berbagai peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama lebih dominan merefleksikan paradigma keadilan retributif (retributive justice) yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya, KUHP baru mulai mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif melalui pengaturan mengenai tujuan pemidanaan, pertimbangan hakim, alternatif pemidanaan, perlindungan terhadap kepentingan korban, serta upaya penyelesaian konflik antara pelaku dan korban. Transformasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan pemidanaan yang bersifat represif menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan hukum pidana modern. Meskipun demikian, implementasi keadilan restoratif dalam KUHP baru masih memerlukan harmonisasi dengan hukum acara pidana, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta pedoman pelaksanaan yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP baru merupakan bentuk reformasi hukum progresif melalui pelembagaan prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu paradigma utama hukum pidana Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
References
Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199-208.
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(01), 61-78.
Flora, H. S. (2022). Restorative Justice in the New Criminal Code in Indonesia: A Prophetic Legal Study: Keadilan Restoratif pada KUHP Baru di Indonesia: Suatu Studi Hukum Profetik. Rechtsidee, 10(2), 10-21070.
Fp, H. A., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan hukum pidana anak melalui penerapan restorative justice di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 69-79.
Gemilang, G., & Ismaidar, I. (2024). Politik hukum restorative justice dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 7370-7382.
Hadi, A. M., Iftitah, A., & Alamsyah, S. (2023). Restorative justice through strengthening community legal culture in Indonesia: Challenges and opportunity. Mulawarman Law Review, 8(1), 32-44.
Irawan, A., & Wahyono, W. (2024). Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Pidana Dalam KUHP Baru di Indonesia. Sanskara Hukum dan Ham, 2(03), 169-178.
Lubis, F. (2023). Implementation of restorative justice, the intent of punishment, and legal clarity in Indonesia. Russian Law Journal, 11(3), 813-823.
Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nashir, M. A., Maharani, N., & Zafira, A. (2024). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Restorative Justice dalam Rangka Reformasi Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia. Sapientia Et Virtus, 9(1), 344-357.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rahman, S., Abbas, I., & Djanggih, H. (2024). The Essence of Restorative Justice in the Development of Indonesian Law. Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(8), 1-15.
Rochaeti, N., Prasetyo, M. H., Rozah, U., & Park, J. (2023). A restorative justice system in Indonesia: A close view from the indigenous peoples’ practices. Sriwijaya Law Review, 7(1), 87-104.
Somantri, I. (2026). Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Tinjauan Keadilan Substantif. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(2), 535-546.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes. Vienna: United Nations.
UNODC. (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes. Vienna: United Nations.
Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2015). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice. New York: Routledge.
Waluyo, B. (2025). Relevansi doktrin restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 210-226.
Wulandari, C. (2021). Dinamika Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurisprudence, 10(2), 233–249.
Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.
Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.
Zulfa, E. A. (2020). Implementation of Restorative Justice Principles in Indonesia: A Review. International Journal of Science and Society, 2(2), 317-327.
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)