ANALISIS AMBANG KESENGAJAAN BERSYARAT NOTARIS ATAS AKTA PELEPASAN HAK YANG TIDAK CLEAR AND CLEAN: UJI PEMBEDA DOLUS EVENTUALIS, BEWUSTE SCHULD, DAN WILLFUL BLINDNESS PADA PERKARA KORUPSI PT CILACAP SEGARA ARTHA
Abstract
Penjualan hak atas lahan seluas 716 hektar oleh PT Cilacap Segara Arta menunjukkan bahwa akta notaris dapat menjadi dasar pembenaran pencairan dana partisipasi modal daerah untuk lahan yang tidak dapat dimiliki atau dikuasai. Studi yuridis normatif ini (pendekatan yuridis, konseptual, dan kasus) mengklasifikasikan fakta sebagai terbukti, diduga, atau diklaim, serta mengkaji indikator kelalaian berat dalam akta notaris dan kapan hal tersebut menjadi dolus eventualis yang memenuhi unsur niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang. Pertama, hanya indikator yang didasarkan pada norma wajib atau standar profesional yang memenuhi uji tingkat pertama; penilaian independen dan konfirmasi dari BPN merupakan praktik terbaik. Kedua, ketidakcukupan unsur kelalaian berat tidak berlaku sama untuk tindak pidana pencucian uang (“mengetahui atau memiliki alasan yang wajar untuk mencurigai”). Ketiga, uji tiga bagian (kesadaran akan kemungkinan konkret, perilaku yang menunjukkan penerimaan, indikator penentang) membedakan dolus eventualis dari kelalaian yang disadari; sikap menutup mata secara sengaja merupakan indikator pembuktian, ditambah aturan penanda waktu per perbuatan. Keempat, ambang batas tersebut tidak terpenuhi untuk kedua peran notaris tersebut. Model heuristik ini menetapkan bahwa tidak ada pertanggungjawaban individu.
References
Adjie, H. (2017). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Al-Afrida Siska, E., & Supriyadi. (2022). Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Era Digital Melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML). Jurnal Hukum Tora, 8(3), 275–292.
Amalia, R., Musakkir, M., & Muchtar, S. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 188–206. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77
Annizar, B. (2025). Kodam Diponegoro Disebut dalam Sidang Korupsi BUMD Cilacap. In Tirto.id. https://tirto.id/kodam-diponegoro-disebut-dalam-sidang-korupsi-bumd-cilacap-hiW4
Apianta, R., & Sukirno. (2023). Proses Pelepasan Hak Milik Dilanjutkan Permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Notarius, 16(3), 1160–1173.
Carolina, A. S., Mauludin, T. S., & Hafilda, M. (2022). Menakar Ukuran Ideal Pembatasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Badan Hukum sebagai Upaya Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9). https://jhlg.rewangrencang.com/
D, F. A., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2019). Peran Notaris dalam Pelepasan Hak atas Tanah pada Proses Konsolidasi Tanah Guna Optimalisasi Fungsi Tanah Dikaitkan dengan Peraturan Pertanahan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 226–240. https://doi.org/10.24198/acta.v2i2.278
Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. UII Press.
Derika, D. (2020). Fungsi Notaris dalam Pemeriksaan Identitas Penghadap Terhadap Autentisitas Akta Dihubungkan dengan Asas Kehati-hatian. Syiar Hukum, 18(2), 173–194. https://doi.org/10.29313/shjih.v18i2.6514
Dewi, T. B., & Mahfud, M. A. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Notaris (Studi Kasus Nomor 79/Pdt.G/2016/PN.Kpg). Notarius, 17(3), 1985–2003. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.50756
Doloksaribu, W. A. S. (2023). Application of Anti-Money Laundering Principles in the Practice of Notary. Jurnal Hukum To-Ra, 9(3), 379–395. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.287
Eskanugraha, A. P., & Wirawan, R. E. S. (2023). Peran Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Anti Korupsi, 13(2), 101–110. https://doi.org/10.19184/jak.v13i2.44873
Hamzah, A. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Hapsari, R. T., Prasetyo, P. K., & Imbiri, A. (2025). Mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil Tanpa Penetapan Lokasi Pasca Pembangunan Saluran Pengalihan Alur Sungai Anak Kali Kebo. Jurnal Pertanahan, 15(2), 158–177. https://doi.org/10.53686/jp.v15i2.302
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Ilham, R., Danil, E., & Yoserwan. (2020). Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Unes Journal of Swara Justisia, 3(4), 390–402. https://doi.org/10.31933/ujsj.v3i4.126
Intan, S. R. R., Surono, A., Iriantoro, A., Samosir, T., & Rijk, I. A. L. (2026). Functional Immunity and Mens Rea: Rethinking Criminal Liability of Notaries as Public Officials. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 11. https://doi.org/10.15294/ijcls.v11i1.40401
Iryadi, I. (2018). Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Konstitusi, 15(4), 796–815. https://doi.org/10.31078/jk1546
Kurniawan, R., & Nurcholifah, S. (2021). Kewenangan Notaris Non PPAT dalam Pembuatan Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan. Jurnal Pro Hukum, 10(1), 53–62. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1436
Lukman, C. A. P., & Silviana, A. (2025). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pelepasan Hak Milik Adat yang Masih dalam Sengketa (Studi Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Bks). Jurnal Yustisiabel, 9(2), 300–320. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v9i2.4425
Mandala, M. M. (2022). Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Officium Notarium, 1(2), 317–326. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art11
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mustafa, C. (2024). Addressing Willful Blindness: A Multi-Domain Framework for Enhancing Legal Accountability and Fairness. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(3), 551–584. https://doi.org/10.25216/jhp.13.3.2024.551-584
Nie, J. S., Haryo.S, C. W., Rochim, Saefuddin, M., & Gunawan, I. (2025). Ketidaksinkronan Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Tindak Pidana Korupsi Kredit Perbankan Dalam Perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 12625–12630. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.4074
Oktaviani, A., Hayati, D. R., Deris, D. N., & Keiya, A. A. (2026). Asas Lex Mitior Dalam Transisi KUHP Nasional: Kajian Penerapan Ketentuan Yang Lebih Menguntungkan Terdakwa. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 7(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v7i2.31911
Papathanasiou, K. (2014). Irrtum über normative Tatbestandsmerkmale: Eine Verortung der subjektiven Zurechnung innerhalb der verfassungsrechtlichen Koordinaten des Bestimmtheitsgrundsatzes und des Schuldprinzips. Duncker & Humblot.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara Koneksitas No. 11-K/PMT-II/AD/VII/2026. (2026).
Pratami, B. D. (2025). Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, 4(1), 13–29. https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v4i1.234
Pratiwi, A. (2023). Kedudukan Notaris Sebagai Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi. Officium Notarium, 2(2), 314–323. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art13
Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1), 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677
Priaji, S. A. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi tentang Gugatan Pembatalan Akta pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015). Officium Notarium, 2(1), 40–50. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art5
Puspareni, A. S., & Wisnaeni, F. (2023). Relevansi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Terhadap Kewenangan Notaris. Notarius, 16(2), 753–763. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41360
Putro, H., & Suhadi. (2025). Legitimasi Penertiban Bangunan Liar di Atas Tanah Fasilitas Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang. IPMHI Law Journal, 5(4), 1025–1050. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.47536
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 702 K/Sip/1973.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT.SMG.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT.SMG.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT.SMG.
Remmelink, J., Moeliono, T. P., Termorshuizen, M., & Wulandari, W. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Santoso, U. (2026). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Prenada Media.
Siregar, D. (2024). The Role of Notaries in Preventing Money Laundering in Indonesia: an Analysis of Compliance and Implementation of Law No. 8 of 2010. Jurnal Smart Hukum, 2(2). https://doi.org/10.55299/jsh.v2i2.1351
Sitanggang, M., & Busro, A. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Tindakan Wanprestasinya yang Merugikan Klien. Notarius, 16(1), 409–425. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.39779
Supriyadi, S., & Handoko, W. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Selaku Pejabat Formal. Notarius, 16(1), 126–140. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.39498
Suriadiredja, S., & Putra, M. F. M. (2022). Penunjukan Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Serta Implikasinya terhadap Kepastian Hukum. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(1), 95–114. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43876
Taufiq, M. R., & Wiradirja, I. R. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Notaris terhadap Akta yang Digunakan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan dengan Ajaran Penyertaan. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 1–13. https://doi.org/10.70825/iustitia.v3i2.57
Tsarwah, S. P., & Damayanti, R. (2025). Studi Komparatif Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik di Indonesia dan Belanda. IPMHI Law Journal, 5(4). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.47181
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Zahra, S., Azizan, A., Sophia, S., & Perai, N. (2024). Reforming Legal Decision-Making: A Study of Hindsight Bias on Judicial Impartiality. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(3), 447–482. https://doi.org/10.25216/jhp.13.3.2024.447-482
Zaky, I. (2020). Analisis Teori Dolus Eventualis dan Bewuste Culpa pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)