WAHM DALAM PERIWAYATAN HADIS AHKAM AL-MAWARIS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA

  • Muh. Khusni Tamrin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Muhammad Luthfi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Shidqi Ahyani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Nasrulloh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
Keywords: Wahm, 'Illat Hadis, Ahkam Mawaris, Takhrij

Abstract

Artikel ini mengkaji wahm dalam periwayatan hadis ahkam al-mawaris dan implikasinya terhadap pluralisme hukum waris di Indonesia dengan fokus studi di Malang Raya. Wahm sebagai cacat tersembunyi atau illah khafiyyah sering terabaikan dalam penentuan kualitas hadis, padahal hadis yang mengandung wahm tampak sahih secara zahir namun dhaif secara substansi karena perawi tsiqah keliru akibat prasangka dan menyelisihi mayoritas perawi yang lebih kuat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-normatif dengan metode takhrij al-hadis bi al-maudhu, i'tibar sanad, dan muqaranah untuk membandingkan jalur periwayatan yang berbeda secara komprehensif. Sumber data primer adalah Kutub al-Sittah khususnya bab faraidh serta kitab Ilal al-Hadits karya Ibn Abi Hatim dan Mizan al-Itidal karya Al-Dzahabi. Hasil penelitian menunjukkan wahm terjadi dalam tiga bentuk utama yaitu wahm dalam ketersambungan sanad ittisal, wahm dalam penyebutan nama sahabat perawi, dan wahm akibat tashabuh al-asma atau kemiripan nama perawi yang hampir identik. Implikasinya, hadis yang mengandung wahm tidak dapat dijadikan dasar tunggal penetapan furudh al-muqaddarah dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 sampai 214, sehingga harus dikomparasikan secara kritis dengan Hukum Perdata BW dan Hukum Adat Jawa melalui pendekatan maqashid syariah untuk mencapai keadilan substantif dan kepastian hukum.

References

Abu Dawud, S. A. (2004). Sunan Abi Dawud. Maktabah al-Ma'arif.

Adz-Dzahabi, Syamsuddin. (1995). Mizan al-I'tidal fi Naqd al-Rijal. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Al-Mizzi, J. (1980). Tahdzib al-Kamal fi Asma' al-Rijal. Muassasah al-Risalah.

Al-Tirmidzi, M. I. (1998). Sunan al-Tirmidzi. Dar al-Gharb al-Islami.

Asy-Syatibi, A. I. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Dar al-Ma'rifah.

Griffiths, J. (1986). What Is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55.

Ibn Abi Hatim, A. (2006). Kitab al-'Ilal. Maktabah al-Malik Faisal.

Ibn Majah, M. Y. (2000). Sunan Ibn Majah. Dar Ihya' al-Turab al-Arabi.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.

Iskandar, J., & Hadiati, M. (2025). Legitime Portie sebagai Pembatasan Kebebasan Testator. Jurnal USK, 8(4).

Jalil, H. A., & Inmai, M. (2020). Penganiayaan Berat sebagai Salah Satu Sebab Penghalang Kewarisan dalam KHI 173 Huruf A (Analisis Hukum Islam). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Mawaddah, L. (2019). Percobaan Pembunuhan sebagai Mawani‘ Al-Irth dalam KHI Pasal 173 Dilihat Menurut Perspektif Maqasid Al-Syari‘ah. Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, 1(2), 213–231.

Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1234/Pdt.G/2023/PA.Mlg tentang Sengketa Waris Anak Angkat.

Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Yurisprudensi Nomor 26 K/AG/1998 tentang Wasiat Wajibah.

Published
2026-11-01
How to Cite
Tamrin, M. K., Luthfi, M., Ahyani, S., & Nasrulloh. (2026). WAHM DALAM PERIWAYATAN HADIS AHKAM AL-MAWARIS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 8(3), 1128-1137. https://doi.org/10.54783/jin.v8i3.2133