PELINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DALAM HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Di dalam hubungan kerja sering terjadi kegiatan mencipta. Banyak perusahaan di industri digital dan kreatif mempekerjakan desainer, penulis, pemotret, dan pencipta yang menghasilkan berbagai produk kreatif bernilai komersial. Dalam hubungan kerja, karyawan yang mahir dalam bidang penciptaan ini, yang selanjutnya disebut Pencipta, memiliki hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Setelah mereka menjadi karyawan, para pencipta seringkali tidak memperhatikan ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja. Pada umumnya, orang percaya bahwa pemberi kerja secara otomatis memiliki semua ciptaan yang dibuat selama hubungan kerja. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur perihal pelindungan hak cipta dalam hubungan kerja yaitu dalam Pasal 36 bahwa kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. Di dalam praktiknya, Pencipta sebagai karyawan seringkali berada di pihak yang kurang diuntungkan jika sudah terkait dengan perjanjian kerja. Ini mencakup pengaturan hak cipta untuk karya yang dibuat dalam hubungan kerja. Dalam banyak kasus, kontrak kerja mengandung klausula yang menyatakan bahwa pemberi kerja seluruhnya berhak atas ciptaan yang dibuat oleh karyawan selama hubungan kerja tanpa batas waktu. Berdasarkan permasalahan tersebut diperlukan pelindungan hukum lebih komprehensif yang menjamin kepastian hukum bagi Pencipta dalam hubungan kerja. Terutama terkait dengan pengalihan hak cipta tanpa batas waktu dan pelindungan hak moral yang melekat pada Pencipta dengan memperhatikan prinsip dan teori hukum yang melandasi pelindungan hak cipta di Indonesia.
References
Amirulloh, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Inventor Paten di Indonesia. Bandung: Keni Media.
Damian, E. (1999). Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni.
Damian, E. (2007). Reformasi Hukum Hak Cipta dan Peningkatan Akses Konsumen terhadap Informasi, Pengetahuan dan Pendidikan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Daniel, R. (2019). Perlindungan Hak Ekonomi dan Hak Moral atas Karya Cipta di Bidang Fotografi Terkait Dokter Sebagai Model Iklan Rumah Sakit (Studi Putusan Nomor 262k/Pdt.Sus-Hki/2016). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 95-113.
Donandi, S., & Susilowati, E. (2015). Arti Penting Perjanjian Tertulis Antara Pemilik dan Pengguna Karya Seni Fotografi Untuk Kepentingan Promosi Komersial. LAW REFORM, 11(1), 43-52.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hatikasari, S. (2018). Esensi Perlindungan Hukum Dalam Sistem First To Announce Atas Karya Cipta. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 118-132.
Hughes, H. (1988). The Philosophy of Intellectual Property, 77 Geo.L.J.287.
Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Imaningrum, D. S. 2017. Hak Cipta Kajian Filosofis dan Historis. Malang: Setara Press.
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305-325.
Jened, R. (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Indonesia: Citra Aditya Bakti.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22.
Kurnianingrum, T. P. (2015). Materi Baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Negara Hukum, 6(1), 93-106.
Mahadi. (1981). Hak Milik Dalam Sistem Hukum Perdata Nasional. Jakarta: BPHN.
Nasrun, R. Q. (2020). Kedudukan Peraturan Daerah Yang Dibatalkan Oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. Syiah Kuala Law Journal, 3(1), 803-821.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., & Ramadayanti, E. (2021). Copyrighted Content Commercialization on OTT Media in Indonesia. Jurnal of Intellectual Property Rights, 26, 351-356.
Saidin, O. K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Siagian, E. E. Implementasi Prinsip Alter Ego Peneliti Sebagai Hak Ekonomi Paten Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. dalam Jurnal Hukum Unpad.
Siahaan, G. B., Rafianti, L., & Haffas, M. (2023). Pelindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Reini Wirahadikusumah Sebagai Orang yang Menjadi Objek dalam Karya Cipta Potret yang Diunggah Tanpa Izin Sebagai Aset Digital Non-Fungible Token (NFT). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 4(1), 38-46.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Copyright (c) 2023 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)