PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP MITIGASI RISIKO LINGKUNGAN DALAM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

  • Resha Nurul Novianti UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Mitigasi Risiko, Lingkungan, Pembiayaan.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab bank dalam mengelola risiko lingkungan atas kegiatan usaha Perusahaan yang merupakan nasabah pembiayaan bank syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis fungsi bank dalam mendukung keuangan berkelanjutan yang telah ditentukan didalam perundangan-undangan dan konsekuensi hukum bagi bank terkait dengan penegakan lingkungan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi terkait secara eksplisit menyebutkan kewajiban bank syari’ah untuk memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berpedoman pada aturan-aturan terkait terkait terutama pada Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Dengan adanya kewajiban yang ditentukan maka bank syariah bertanggungjawab menjalankan fungsinya dan ketidakpatuhan atau kelalaian atas fungsi mitigasi risiko lingkungan akan menyebabkan bank menanggung konsekuensi hukum baik hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana tergantung kesalahan tersebut memenuhi klausul hukum yang mana.

References

Aziz, A., & Ulfah, M. (2010). Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung: Alfabeta.

Auda, J. (2008). Maqashid al-Shari’ah a Beginner’s Guide. The International Institue of Islamic Thought.

Busyro, M. A. (2019). Maqashid al-Syari’ah: Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Prenamedia Group.

Chapra, M. U. (1992). Islam and Economic Challenge. The International of Islamic Thought.

Jhering, R. V. (2001). Law as a Mean to an End (Der Zweck im Recht). The Lawbook Exchange.

Harahap, S. S. (2011). Etika Bisnis dalam Persepektif Islam. Jakarta: Salemba Empat.

Katz, S. P. M. (2011). The Legal Environment of Business (A Managerial Approach: Theory to Practice). McGraw-Hill Education.

Lako, A. (2018). Green Economy: Menghijaukan Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi. Jakarta: Erlangga.

Mahmud, A. A. H. (1995). Fiqhul Mas’uliyyah Fil-Islami. Darut Tauzi’ Wannasyr al-Islamiyah.

Mr, G. N. K., & Noor, H. (2014). Konsep Maqashid al-Syari’ah dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda). Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 50-69.

OJK. (2021). Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025). Diakses dari: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-Tahap-II-(2021-2025)/Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025).pdf

Saifullah, S. (2015). Tipologi Penelitian Hukum: Kajian Sejarah, Paradigma, dan Pemikiran Tokoh. Intelegensia Media.

Sarwat, A. (2019). Maqashid Syari’ah. Rumah Fiqih Publishing.

Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana.

Saputra, A. S., Susiani, I. R., & Syam, N. (2021, May). Hifdh Al-Bī ‘ah as part of Maqāṣid Al-Sharī’ah: Yūsuf Al-Qarḍāwy’s perspective on the environment in Ri’āyat al-Bī ‘ah fi Sharī’ah al-Islām book. In AIP Conference Proceedings (Vol. 2353, No. 1). AIP Publishing.

Published
2024-03-14
How to Cite
Novianti, R. N. (2024). PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP MITIGASI RISIKO LINGKUNGAN DALAM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 6(1), 136-144. https://doi.org/10.54783/jin.v6i1.914