PENERAPAN SYARIAT ISLAM TENTANG KHALWAT MELALUI PARTISIPASI MASYARAKAT DI KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH
Abstract
Penulisan artikel ini untuk menggambarkan penerapan hukum khalwat melalui partisipasi masyarakat dalam penerapan hukum Islam tentang khalwat di Kota Lhokseumawe dan mengetahui kendala dalam penerapan hukum khalwat oleh Dinas Syariat Islam. Metode penelitian yang digunakan Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yang merupakan pendekatan proses penelitian dengan beriorientasi pada fenomena atau gejala yang bersifat alami, dan dilakukan langsung turun lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan Syariat Islam tentang khalwat sudah berjalan namun belum optimal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah dan kurangnya kesadaran dari masyarakat di Kota Lhokseumawe mentaati aturan yang ada di dalam Qanun. Masih tingginya tingkat pelanggaran menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum khalwat sebagaimana masih belum ada penurunan dari tahun 2021 sampai tahun 2022. Banyaknya kendala dalam penerapan hukum khalwat juga dipengaruhi kurangnya dukungan dari para pejabat, kurangnya sarana dan prasarana, anggaran, dan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi kendala dalam penerapan hukum Islam tentang khalwat.
References
Abdussamad, Zuchri (2021) Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press
Agustina, A. (2017). Penerapan Hukum Cambuk Dalam Perspektif Politik Di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala
Junisa, E. (2019). Peran Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie dalam Menegakkan Hukum Syariat (Studi Kasus Pelanggaran Khalwat). Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala
Karianga, H. (2011). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Keauangan Daerah. Bandung: PT Alumni.
Khadiyanto, P (2007), Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Kusmanto, H (2014), Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi Politik, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, http;//ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma
Lawrence, Neuman W (2015), Metodologi penelitian Sosial: Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif, Edisi ketujuh, Jakarta Barat, PT. Permata Puri Media.
Maulita, D. (2018). Pelaksanaan Syariat Islam DaIam PenangguIangan Maisir Di Kabupaten Pidie. Banda Aceh, Universitas Syiah Kuala
Moleong, J. L. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pangestu, R. (2020). Implementasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunarti (2003), Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Perumahan Secara Berkelompok, Jurnal Tata Loka, Semarang, Biro Penerbit Planologi UNDIP
Syahputra, Reza (2022). Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe, tesis, UIN Sunan Gunung Jati Bandung
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat