PELAYANAN ADUAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA MELALUI APLIKASI HALO SATPOL PP DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Pelayanan Aduan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Humbang Hasundutan. Masyarakat mengajukan aduan melalui Aplikasi Halo Satpol PP ketika merasa tidak nyaman dengan kehadiran ODGJ yang berteriak, memukul, memaksa, mengancam dengan benda tajam atau tindakan buruk lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelayanan Aduan ODGJ Melalui Aplikasi Halo Satpol PP yang merujuk pada konsep Zeithaml melalui 5 dimensi yang mengukur kualitas pelayanan yaitu Tangibel, Reliability, Responsiviness, Assurance dan Empathy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi assurance dan empathy sudah menunjukan hasil baik, namun ketiga dimensi lainnya masih dinilai belum optimal karena beberapa indikator yang masih memiliki catatan buruk. Dimensi Tangibel belum menunjukkan kenyamanan tempat pelayanan, dimensi Reliability menunjukkan petugas belum menguasai penggunaan alat bantu pelayanan dan SOP yang belum dipublikasikan, serta dimensi Responsiviness yang menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui adanya layanan ini.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kualitas Pelayanan Aduan ODGJ melalui aplikasi halo Satpol PP dinilai cukup baik, karena hampir seluruh indikator pelayanan sudah berjalan dengan baik. Meskipun demikian masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki atau diperhatikan guna kualitas pelayanan lebih optimal.
References
Arikunto, Suharsini.2006. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi. (2007). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Deddy Mulyadi, dkk. (2016). Administrasi Publik Untuk Pelayanan Publik Konsep Dan Praktik Administrasi Dalam Penyusunan Sop, Standar Pelayanan, Etika Pelayanan, Inovasi Untuk Kinerja Organisasi. Jakarta: Alfabeta
Dinkes Sumut, 2020. 2020. “Profil Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.” Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara 1–422.
Gahansa, Windy Valentine, Michael Mantiri, and Josef Kairupan. 2018. “Peran Pemerintah Dalam Meminimalisir Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.” Eksekutif: Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Govoni, Norman A. 2012. “Services Marketing.” Dictionary of Marketing Communications (June). doi: 10.4135/978145222966.
Hardiansyah. (2018) Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gavamedia.
Mantiri, Jeane, and Cynthia Maria Siwi. 2020. “Community Participation in Public Peace and Order in Imandi Village, East Dumoga Subdistrict, Bolaang Mongondow Regency.” Society 8(2):761–71.
Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Selamat Riadi. 2021. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Jurnal Niara 14(3):182–96.
Sellfia, Novy Riesa, Usep Dayat, and Lina Aryani. 2022. “Inovasi Pelayanan Publik Berbasis E-Government Dalam Aplikasi Sampurasun Purwakarta.” Kinerja 18(4):590–98.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sumaryadi, I Nyoman.2010. Sosiologi Pemerintahan. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Tenri, A. (2021). Peran Dinas Sosial Dalam Penanganan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi Dan Budaya)-: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 6(2), 179.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Inovasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.