IMPLEMENTASI KEBIJAKAN APPLICATION MOBILE FOR LICENSE UMKM DI KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT

  • Rinny Dewi Anggraeni Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Ajud Tajudin Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • I Gusti Ayu Ambarawati Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Yani Alfian Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Stenly Ferdinand Pangerapan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Keywords: UMKM, E-government, implementasi kebijakan, daya saing, aplikasi

Abstract

Perizinan menjadi salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat yang ingin mendirikan UMKM. Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjelaskan pemberian izin usaha UMKM kini gratis. Hal ini didukung dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk UMKM. Pengurusan perizinan bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan hanya akan memberikan surat keterangan bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan tersebut benar-benar UMKM yang sudah memiliki usaha. Surat keterangan diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UMKM. Kemudian, untuk usaha mikro dan kecil skema perizinannya sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil. Prosesnya pun gratis dan tidak diperbolehkan menarik retribusi. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten atau kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan dunia usaha akan mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, pendampingan serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan maupun non-bank.

References

Abdul Wahab, Solichin. (1997). Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Kebijakan Negara, Jakarta, Bumi Asara.

Abror, Abd. Rachman. 1993. Psikologi Pendidikan, Yogya: Tiara Wacana.

Birkland, T. 2007. “ Agenda Setting in Public Policy” in Frank Fischer et al. Handbook of Public Policy Analysis. London: CRC Press.

Budi Winarno. (2004). Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta, Medpress .

Dunn, William N. 2000. Pengantar Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah. Mada Pess.

Hurlock. E. B. 1995. Personality Development. New Delhi: Tata McGraw-Hill.

Islamy, M.I. 2007. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Kusumanggara, S., 2010, Model dan Aktor dalom Proses Kehijakan Publik. Gava Media, Yogyakarta.

Keban, Y. T., 2008, Enam Dimensi Strategis Administrosi Publik: Konsep Teori dan lsu, Gava Media, YogYakarta.

Kusmanto, H., Warjio, W., & Kurniaty, E. (2019). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ikatan Makanan Olahan (IMO) dalam upaya legalitas usaha. Unri Conference Series: Community Engagement, 1, 577-583.

Patton dan D.Sawicki.1986.Basic Method of Policy Analysis and. Planning.Prentice Hall: Michigan University.

Rogers, E. M., & Dearing, J. W., Agenda-setting research: Where has it been? Where is it going?, Communication Yearbook, 11, 1988, p. 555-594).

Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik (konsep. teori dan aplikasi). Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Yasona, Laoly.2017. Diplomasi Mengusut Kejahatan Lintas Negara Penulis: . Penerbit: Alvabet, 2019 ISBN: 978-602-6577-44-3

Zuhal (2013). Gelombang Ekonomi Inovasi: Kesiapan Indonesia Berselancar Di Era Ekonomi Baru. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Published
2025-08-02
How to Cite
Rinny Dewi Anggraeni, Ajud Tajudin, I Gusti Ayu Ambarawati, Yani Alfian, & Stenly Ferdinand Pangerapan. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN APPLICATION MOBILE FOR LICENSE UMKM DI KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 17(1), 1-13. https://doi.org/10.54783/jv.v17i1.1367