PERAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM MENANGANI PENYEBARAN PAHAM RADIKALISME DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Abstract
Radikalisme merupakan paham yang menginginkan radikal dengan cara kekerasan dan ekstremisme, yang menjadi ancaman serius terhadap perubahan persatuan dan kesatuan bangsa. Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu wilayah yang rentan terhadap penyebaran paham radikalisme, terutama dengan keberadaan kelompok teroris seperti Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani penyebaran paham radikalisme, dengan mengidentifikasi faktor-faktor penghambat, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap informan yang relevan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran oleh Horoepoetri dan Santosa (2003), yang mencakup lima dimensi peran: sebagai kebijakan, strategi, alat komunikasi, alat penyelesaian sengketa, dan terapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah telah berpartisipasi aktif dalam merancang dan melaksanakan kebijakan deradikalisasi, melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya radikalisme, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat tokoh. Namun, terdapat kendala seperti keterbatasan anggaran, kurangnya pemahaman masyarakat, serta penyebaran ideologi radikal melalui media sosial dan pendidikan non-formal. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Badan Kesbangpol meningkatkan kerja sama lintas sektoral dan memberdayakan masyarakat
lokal dalam menciptakan ketahanan ideologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Badan Kesbangpol sangat krusial dalam mencegah dan menangani penyebaran paham radikalisme di Provinsi Sulawesi Tengah melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif.
References
Advances in library and information science (ALIS). (2024). Data collection Methods. SAGE. https: //doi.org/10.4018/979-8-3693-2414-1.ch004
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2023). Laporan Kinerja BNPT Tahun 2023. BNPT Republik Indonesia.
Breuning, M. (2022). Role Theory. In Routledge Handbook of Foreign Policy Analysis Methods (pp. 187–201).Routledge. https: //doi.org/10.4324/9781003139850-16
Diah Miftahur Rahmah. (2024). Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Dalam Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme Pada Masyarakat Kota Jambi.https: //repository.unja.ac.id/id/eprint/65840
Hardani, Ustiawaty, J., Andriani, H., Fatmi Utami, E., Rahmatul Istiqomah, R., Asri Fardani, R., Juliana Sukmana, D., & Hikmatul Auliya, N. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. In Yogyakarta: CV. Narwoko, J. D., & Suyanto, B. (2010). Sosiolog: Teks Pengantar & Terapan (2nd ed.). Kencana Prenadamedia Group Pustaka Ilmu (Issue
Sasangka, N. T. S., & Kushandajani. (2022). Analisis Peran Badan Kesbangpol Jateng Dalam Melaksanakan Program Kontra Radikalisasi Untuk Kalangan Pemuda Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Journal of Politic and Government Studies, 387–403.
Sirua, A. A. D., & Priyambodo, M. A. (2022). Kebijakan Pemerintah dalam Menanggulangi Terorisme di Wilayah Indonesia Bagian Timur (Poso). Jurnal Kewarganegaraan, 06(01), 1–8.
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Luar, (Semarang: Widya Karya, 2012), h.129
Wahyuni, R., Lady, H., Rahma, F., Hermawan, H., Universitas, P., Achmad, J., & Yogyakarta, Y. (2022). Pemahaman Radikalisme. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 180–188. https: //journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/2115/pdf_1/5257