PENERTIBAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU
Abstract
Penelitian ini menganalisis kondisi retribusi gedung dan bangunan demi menciptakan tertib bangunan yang sejalan dengan tertib teknis maupun adminstrasi oleh Satuan Polis Pamong Praja di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku Terdapat keterbatasan informasi dalam literatur tentang penertiban izin mendirikan bangunan1) mengidentifikasi faktor faktor penunjang dan penghambat dalam penertiban izin mendirikan bangunan 2) menganalisis langkah atau upaya dalam penertiban izin mendirikan bangunan. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data penelitian di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023. Metodelogi penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif Hasil penelitian dengan menggunakan dimensi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan menunjukkan bahwa Penertiban Izin Mendirikan Bangunan Oleh Satuan Polisi Pamongpraja Di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang berbasis SOP, pelaporan yang transparan.
References
Arnina, P. (2016). Langkah-langkah Efektif Menyusun SOP. Depok: Huta. Hadjon, P. M. (2010). Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.
Eviany, E. dan Sutiyo. 2023. Perlindungan Masyarakat Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Manajemen Kebencanaan. Sumedang: PT Nas Media Indonesia.
Hasan, A. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen. Pendidikan Nasional Balai Pustaka.
Labolo, M. 2014. Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Melanie, I. S. (2012). Analisis Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Jagakarsa. Universitas Indonesia.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Nazir. (1988). Contoh Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. Purnamasari. (2015). Panduan Menyusun SopStandard Operating Procedure. Jakarta: Kobis (Komunitas Bisnis).
Pandiangan, A. (2018). Peran satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Dalam Menertibkan Bangunan Liar di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Universitas Medan Area.
Sari, A. E. (2018). Pengendalian Dan Pengawasan Bangunan Gedung Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan di Kota Semarang. Universitas Negeri Semarang.
Sarwono, S. W. (2015). Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.Simangunsong, F. (2016). Metodologi Penelitian Pemerintahan. cet. 1. Bandung: Alfabeta.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Soekanto, S. (2019). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. cet. 22. Bandung: Alfabeta.
Suhardono, E. (1994). Teori Peran: Konsep, Derivasi dan Implikasinya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sukarna. (2011). Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Mandar Maju.
Terry, G. R., & Manajemen, A. A. (1986). Alih Bahasa. Winardi, Bandung: Alumni.
Thoha, M. (2012). Kepemimpinan Dalam Manajemen. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia (3rd ed.). Jakarta: Balai Pustaka.