IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA DESA DI KAMPUNG MEKURIMA DISTRIK KWAMKI NARAMA KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA

  • Rahmat Noviantara Rumbou Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika Program Magister Terapan Studi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Murtir Jeddawi Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Udaya Madjid Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Keywords: implementasi, pengelolaan dana desa, organisasi pemerintah kampung

Abstract

Penelitian ini berjudul “Implementasi Pengelolaan Dana desa di Kampung Mekurima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua”, bertujuan: (1) Ingin menganalisis implementasi pengelolaan Dana Desa di Kampung Mekurima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika;. (2) Ingin menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi pengelolaan Dana Desa di Kampung Mekurima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika; serta (3) Ingin mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat serta solusinya dalam implementasi pengelolaan Dana Desa di Kampung Mekurima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.

Model yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Model George C. Edward III yaitu (1) Komunikasi; (2) Sumber Daya; (3) Disposisi (Sikap Pelaksana); (4) Struktur Birokrasi; dalam hubungannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang di dalamnya memuat 4 dimensi pokok, yaitu (1) Perencanaan; (2) Pelaksanaan; (3) Penatausahaan; (4) Pelaporan; dan (5) Pertanggungjawaban.

Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif Deskriptif. Adapun Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah: (1) wawancara; (2) Observasi; dan (3) Dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Implementasi Pengelolaan Dana Desa di Kampung Mekurima, Distrik Kwamki Narama yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan ideal seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang secara Implementatif tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Faktor-faktor penghambat yang memengaruhinya adalah: (1) Komunikasi dalam kaitannya dengan implementasi Pengelolaan Dana Desa dan kurang transparansinya pengelolaan Dana Desa; (2) Sumber daya dalam kaitannya dengan implementasi pengelolaan Dana Desa adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia; (3) disposisi/sikap pelaksana dalam kaitannya dengan implementasi pengelolaan Dana Desa disebabkan oleh kurangnya partisipasi sekelompok masyarakat dan konflik horizontal di masyarakat; (4) Struktur Birokrasi dalam kaitannya dengan implementasi pengelolaan Dana Desa yang menjadi faktor penghambat adalah lemahnya koordinasi dan dinamika perubahan masyarakat di Kampung Mekurima Distrik Kwamki Narama.

Published
2020-10-16
How to Cite
Rahmat Noviantara Rumbou, Murtir Jeddawi, & Udaya Madjid. (2020). IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA DESA DI KAMPUNG MEKURIMA DISTRIK KWAMKI NARAMA KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 11(4), 475-490. https://doi.org/10.54783/jv.v11i4.220