EKSISTENSI DAN FUNGSI LEMBAGA KERAPATAN ADAT NAGARI SEBAGAI LEMBAGA ADAT DALAM PEMERINTAHAN NAGARI DI KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • 1. Fajar Ferdian Pratama, 2. Ermaya Suradinata, 3. Ali Hanafiah Muhi 1) Pemerintah Kabupaten Agam Program Magister Terapan Studi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri 2, 3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Keywords: eksistensi, fungsi, ASOCA, peningkatan eksistensi dan fungsi kerapatan adat nagari, Kabupaten Agam

Abstract

Pasca keluarnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan keluarnya Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari, kerapatan adat nagari di Kabupaten Agam belum maksimal dalam menjalankan wewenangnya sebagai lembaga adat dan Pemerintah Kabupaten Agam belum menciptakan perda terbaru mengikuti Perda Provinsi Sumatera Barat No.7 Tahun 2018 tentang Nagari. Fokus pada bagaimana eksistensi dan fungsi lembaga kerapatan adat nagari sebagai lembaga adat dalam pemerintahan nagari di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Serta melihat bagaimana upaya yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam dalam meningkatkan eksistensi beserta fungsi lembaga kerapatan adat nagari sebagai lembaga adat dalam pemerintahan nagari.

Desain penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data-data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara terhadap responden (sampel berjudul), penelahaan dokumen serta observasi lapangan. Teori yang digunakan dalam melihat eksistensi lembaga kerapatan adat nagari adalah menggunakan teori dari Kurniawan (2012). Untuk melihat fungsi lembaga kerapatan adat nagari menggunakan teori Soerjono Soekanto (2014). Sedangkan dalam melihat upaya yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Agam dalam meningkatkan eksistensi dan fungsi lembaga kerapatan adat nagari sebagai lembaga adat dalam Pemerintahan nagari menggunakan Analisis ASOCA dari Ermaya
Suradinata (2013).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi dan fungsi Kerapatan Adat Nagari dalam pemerintahan nagari telah meningkat. Kerapatan Adat Nagari telah di akui secara hukum formal, melakukan pembinaan dan penataan kepada masyarakat dan telah menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Kerapatan Adat Nagari juga telah menjalankan fungsinya sebagai pemberi pedoman, penjaga keutuhan masyarakat serta telah melakukan pengontrolan sosial terhadap masyarakat, walaupun hal itu harus dilaksanakan secara konsisten dan ditingkatkan. Pemerintahan Kabupaten Agam harus melakukan upayanya yang dianalisis melalui Analisis ASOCA, AbO(Ability Opportunity), SO (Strength Opportunity), AgO (Agility Opportunity), AbC (Ability Culture) dan SC(Strength Culture). Serta didapati bahwa walaupun masih banyak kekurangan, tetapi Pemerintahan Kabupaten Agam telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan eksistensi dan fungsi lembaga kerapatan adat nagari sebagai lembaga adat dalam pemerintahan nagari.

Published
2020-10-20
How to Cite
1. Fajar Ferdian Pratama, 2. Ermaya Suradinata, 3. Ali Hanafiah Muhi. (2020). EKSISTENSI DAN FUNGSI LEMBAGA KERAPATAN ADAT NAGARI SEBAGAI LEMBAGA ADAT DALAM PEMERINTAHAN NAGARI DI KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 12(3), 629-640. https://doi.org/10.54783/jv.v12i3.305