IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK) DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN FAKFAK PROVINSI PAPUA BARAT
Abstract
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) merupakan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi yang terkoneksi secara online dan terintegrasi untuk digunakan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah sehingga akan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara transparan dan objektif. BKPSDM Kabupaten Fakfak telah menerapkan sistem ini untuk mempercepat proses pelayanan kepegawaian sesuai dengan Perka BKN No. 20 Tahun 2008 meliputi pengadaan, kenaikan pangkat, pensiun dan peremajaan data.
Penelitian ini bersifat kualitatif Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara semi struktur dengan menggunakan pedoman wawancara, pengamatan (observasi) dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan dengan cara Purposif sampling yaitu pemilihan informan dengan pertimbangan bahwa informan mengetahui hal yang akan diteliti dan Teknik analisis data yang digunakan 1). Reduksi Data (Data Data reduksi), 2). Penyajian Data (Data
Displai) dan 3). Conclusion Drawing/Verivication (Pengambilan Keputusan/Verifikasi).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan SAPK di Pemerintah Kabupaten Fakfak telah berjalan tetapi belum optimal. Untuk pelayanan Pengadaan, Penetapan NIP dan Pelayanan pensiun sudah terimplementasi dengan baik, akan tetapi kenaikan pangkat belum memberikan dampak sebagaimana yang diharapkan. PNS yang naik pangkat menerima SK Kenpat-nya melebihi batas waktu periode Kenpat. Begitupun peremajaan data, masih
terdapat PNS yang data SAPK, data DUK kepegawaiannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga memperlambat proses pelayanannya.
Faktor penghambat dalam implementasi SAPK meliputi: belum tersedianya sumber daya dan personel yang memiliki keahlian sebagai analisis kepegawaian untuk memvalidasi data, dan jaringan internet yang mengalami gangguan. Sedangkan Faktor pendukung meliputi Faktor Komunikasi: adanya kebijakan secara tertulis dan adanya kejelasan dalam penyampaian pesan. Faktor sumber daya: tersedianya sumber daya staf, kemampuan staf sebagai sebagai operator
Komputer, dan semua bersikap menerima kebijakan SAPK. Serta Upaya dalam mengoptimalkan implementasi kebijakan SAPK meliputi: Sosialisasi berupa Rapat. Mengikutsertakan staf Diklat analis kepegawaian dan semua personel yang mengoperasikan SAPK.