IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT
Abstract
Dalam rangka mewujudkan transparansi publik, Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2017 tentang Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah mengamanatkan kepada setiap badan publik agar menjadi organisasi yang terbuka dengan menempatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing badan publik. Dalam pelaksanaannya program ini belum berjalan dengan baik, banyak informasi yang menjadi hak masyarakat namun tidak dipublikasikan, OPD sebagai ujung tombak implementasi terkesan kurang maksimal dalam menjalankan program Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini termasuk salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang belum berjalan efektif karena keterbatasan mempergunakan isi kebijakan dan konteks implementasi sehingga belum dapat terwujudnya keterbukaan informasi publik yang ideal; selanjutnya (ii) untuk mendorong implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang agar lebih efektif dapat mengacu tahapan pelaksanaan kebijakan informasi publik yang digagas oleh Open Government Partnership.