IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SAMARINDA

  • Yusni Claudia Massolo Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Friska Prastya Harlis Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
Keywords: Implementasi Kebijakan, Identitas Kependudukan Digital, Pelayanan Publik, Administrasi Kependudukan, Samarinda.

Abstract

Penelitian ini dirancang untuk mengkaji proses implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda dan untuk mengkaji berbagai kendala yang dihadapi selama implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui serangkaian observasi langsung, wawancara mendalam, dan tinjauan dokumen. Sedangkan proses analisis menggunakan model interaktif yang dikembangkan oleh Miles, Huberman, dan Saldana, yang mencakup tahapan pengumpulan data, kondensasi, presentasi, dan penarikan kesimpulan. Kerangka analitis didasarkan pada teori implementasi kebijakan Thomas B. Smith dengan empat dimensi utama: kebijakan ideal, organisasi pelaksana, kelompok sasaran, dan faktor lingkungan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi IKD di Kota Samarinda telah berlangsung tetapi hasilnya belum memenuhi harapan. Regulasi dan arah kebijakan IKD telah dirumuskan dengan baik, tetapi tingkat aktivasi masyarakat masih jauh tertinggal dari target nasional. Instansi pelaksana dilengkapi dengan personel teknis yang memadai, mekanisme kerja, sistem koordinasi, dan infrastruktur pendukung. Di sisi lain, tingkat pemahaman dan keterlibatan masyarakat masih rendah, khususnya pada warga yang memiliki keterbatasan literasi digital. Sejumlah kendala lingkungan turut menghambat, di antaranya belum seragamnya pengakuan IKD di berbagai lembaga layanan, permasalahan teknis pada aplikasi, dan ketidakstabilan jaringan. Artikel ini memperkaya khazanah kajian implementasi layanan publik berbasis digital dengan membuktikan bahwa keberhasilan IKD tidak semata bertumpu pada kesiapan birokrasi pelaksana, melainkan juga menuntut adanya edukasi publik yang berkelanjutan, bantuan teknis kepada pengguna, sinergi lintas lembaga, serta penerimaan institusional yang menyeluruh.

References

Agustino, L. (2020). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.

Dwitasari, T., & Priambodo, B. (2024). Implementasi identitas kependudukan digital bagi kaum urban di Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Jurnal Tata Sejuta, 10(2), 210–221.

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Istikhomah, I., & Indriasari, S. (2024). Implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. Fenomena: Jurnal Penelitian16(1), 1–12.

Madaul, M. Z. R., Subagyo, A., & Permana, D. (2025). Implementasi kebijakan layanan identitas kependudukan digital (IKD) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat. Prinsip: Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 1(2).

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurdiana, I., & Ayumi, K. (2024). Implementasi aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) di Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Harmoni Sosial: Jurnal Pengabdian dan Solidaritas Masyarakat, 1(2), 50–58.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Permadi, I. B., & Rokhman, A. (2023). Implementasi Identitas Kependudukan Digital dalam upaya pengamanan data pribadi. JOPPAS: Journal of Public Policy and Administration Silampari, 4(2), 80–88.

Rahmawati, L., Sya’bani Arlan, A., & Urahmah, N. (2024). Implementasi identitas kependudukan digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Kebijakan Publik, 1(1), 25–30.

Rusydi, M., & Mashur, D. (2024). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru. Journal of Research and Development on Public Policy, 3(3), 189–198.

Sasongko, R. W. (2023). Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Bandung. Jurnal Registratie, 5(1), 69–86.

Sugiyono. (2016). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. AIPI Bandung.

Tukan, A. A. F., & Rahmadanita, A. (2023). Implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Registratie, 5(2), 162–180.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Published
2026-07-17
How to Cite
Massolo, Y. C., & Harlis, F. P. (2026). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SAMARINDA. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 9(3), 346-353. https://doi.org/10.54783/japp.v9i3.1763