IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KECAMATAN KOTO BARU
Abstract
Capaian pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Koto Baru masih berada di bawah target yang ditetapkan. Penelitian ini membahas cara kebijakan pemungutan tersebut dijalankan sekaligus menelusuri faktor yang membantu dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan penelaahan dokumen dengan melibatkan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, kolektor pajak, serta wajib pajak. Data kemudian dipilah, disusun menurut tema, disajikan, dan diperiksa kembali sebelum penarikan kesimpulan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa alur pemungutan PBB-P2 sudah memiliki mekanisme yang jelas, tetapi penerapannya belum berjalan dengan baik. Sosialisasi belum menjangkau seluruh wajib pajak, dukungan operasional masih terbatas, data objek dan subjek pajak belum sepenuhnya mutakhir, dan koordinasi antar pelaksana belum konsisten. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan terbantu oleh komitmen aparatur, tersedianya pembayaran digital, keterlibatan pemerintah nagari dan jorong, serta kebijakan pengendalian kepatuhan. Perbaikan perlu diarahkan pada pembaruan basis data, sosialisasi yang lebih dekat dengan masyarakat, dan pembagian peran yang lebih tegas di antara instansi pelaksana.
References
Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya. (2025). Data realisasi dan target PBB-P2 Kabupaten Dharmasraya tahun 2025. Dharmasraya: BKD Kabupaten Dharmasraya.
Dewi, D. S. K. (2022). Kebijakan Publik: Proses, Implementasi dan Evaluasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru.
Gahung, P. C., Warongan, J. D. L., & Mintalangi, S. S. E. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 143-149. https://doi.org/10.58784/rapi.145
Igirisa, I. (2022). Kebijakan Publik Suatu Tinjauan Teoritis dan Empiris. Makassar: Penerbit Tanah Air Beta.
Iqbal, & Santoso, E. B. (2025). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 1, 3821-3830. https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359
Irianti, E. T., & Niswah, F. (2021). Optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Gresik. Publika, 9, 503-514. https://doi.org/10.26740/publika.v9n4.p503-514
Marzidhan, W. L., Marundha, A., & Khasanah, U. (2023). Pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, sosialisasi pajak dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Economina, 2(10), 3041-3056. https://doi.org/10.55681/economina.v2i10.932
Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Revolian, A. A., Rahmat, B., & Tasikmalaya, Y. (2024). Implementasi kebijakan tentang pajak daerah di Kota Tasikmalaya (Studi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2)). Indonesian Journal of Education and Humanity, 4(3), 1-13.
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Kebijakan Publik. Jurnal Cakrawati, 4(1), 25-36. https://doi.org/10.47532/v37nrw32
Vientiany, D., Chairani, M., & Imaniah, M. (2024). Tantangan dan Peluang dalam Implementasi Sistem Pajak Online di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(4), 734-745. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1895
Yusuf, M. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group.





.png)
.png)

1.png)