PRAKTEK POLITIK UANG DALAM PEMILU LEGISLATIF 2024 DAN IMPLIKASINYA PADA PERILAKU PEMILIH

STUDI FENOMENOLOGIS PADA PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2024)

  • Wira Satria Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
  • Endang Sulastri Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
Keywords: Politik Uang, Perilaku Pemilih, Pemilu Lesgislatif, Politik Transaksional, Kabupaten Padang Pariaman

Abstract

Artikel ini menganalisis praktik politik uang dan implikasinya terhadap perilaku pemilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif fenomenologis untuk memahami pengalaman, persepsi, dan pemaknaan aktor terhadap praktik politik uang. Informan penelitian dipilih secara purposive dan terdiri atas calon legislatif, pemilih, tim sukses atau koordinator lapangan, tokoh masyarakat, tokoh adat/ninik mamak, serta penyelenggara pemilu. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang dalam Pemilu Legislatif 2024 berlangsung melalui pemberian uang tunai, sembako, barang, bantuan kegiatan sosial, serta mobilisasi jaringan politik. Praktik tersebut dilakukan melalui pola yang relatif  terorganisasi, dimulai dari pemetaan wilayah, pendataan pemilih, pembentukan tim dan koordinator, distribusi sumber daya, hingga mobilisasi pemilih menjelang pemungutan suara. Faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap politik uang. Politik uang mendorong munculnya perilaku pemilih yang pragmatis dan berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Namun, penerimaan pemberian tidak selalu secara otomatis menentukan pilihan politik karena pemilih juga mempertimbangkan hubungan kekerabatan, pengaruh tokoh, reputasi kandidat, peluang kemenangan, dan kepentingan pribadi. Penelitian menyimpulkan bahwa politik uang telah menjadi bagian dari praktik politik transaksional yang berpotensi menggeser orientasi pemilih dari pertimbangan programatik menuju pertimbangan material dan pragmatis.

References

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2024). Politik Uang dan Politisasi Bantuan Sosial dalam Pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman. (2024). Penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman. (2026). Pendidikan pemilih dan penguatan kesadaran demokrasi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman.

Mujani, S., Liddle, R. W., & Ambardi, K. (2012). Kuasa Rakyat: Analisis Tentang Perilaku Memilih dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden Indonesia Pasca Reformasi. Bandung: Mizan.

Nursal, A. (2004). Political Marketing: Strategi Memenangkan Pemilu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Pahlevi, I. (2015). Sistem Pemilu di Indonesia: Antara Proporsional dan Mayoritarian. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI.

Satria, W., & Sulastri, E. (2026). Politik Transaksional dan Moralitas Demokrasi: Studi Perilaku Pemilih Legislatif di Kabupaten Padang Pariaman. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(07 Juli), 828-835.

Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.

Published
2026-07-23
How to Cite
Satria, W., & Sulastri, E. (2026). PRAKTEK POLITIK UANG DALAM PEMILU LEGISLATIF 2024 DAN IMPLIKASINYA PADA PERILAKU PEMILIH . PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 9(3), 451-460. https://doi.org/10.54783/japp.v9i3.1923