INKONSISTENSI REGULASI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DALAM MENANGGAPI PROBLEMATIKA SOSIAL

  • Zulham Mubaraq Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Siti Fatimah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Pemilihan Umum, Pidana, Peradilan Khusus Pemilu.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya regulasi yang membahas tentang pemilihan umum yang terjadi saat ini, bagaimana polemic serta pelanggaran dan kejahatan yang terjadi dalam proses pemilihan umum. Sehingga terciptanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 yang membahas tentang mekanisme pemilihan umum yang sesuai dengan kontitusional dan demokratis. Di bahas juga terkait regulasi pengawas pemilihan umum yang dalam hal ini sebagai pengawas dan juga sebagai pemutus pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Selain itu juga penelitian ini membahas tindak penegakan hokum serta tindak pidana pemilu yang dimaksud agar pemilih dalam hal ini masyarakat mengetahui bagaimana proses pemidanaan dalam kasus pemilu. Tak hanya itu saja denga adanya gagasan pembentukan peradilan khusus untuk memutuskan sengketa pemilu di daerah juga sangat di perlukan demi terselenggaranya hak demokrasi yang jujur serta menciptakan suasana yang kondusif.

References

Andiraharja, D. G. (2020). Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Khazanah Hukum, 2(1),

BBC News Indonesia. (2018). Caleg Eks Koruptor: Bawaslu-KPU beda Pendapat, Kepastian Hukum Pemilu Terancam. Diakses dari: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45410541

Denis, P. (2000). Resolving Election Disputes in the OSCE Area: Towards a Standard Election Dispute Monitoring System. Geneva: Office for Democratic Institutions and Human Rights.

Eki, B. (2018) Peran Bawaslu dan Pemilu yang Berintegritas. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/08160081/peran-bawaslu-dan-pemilu-yang-berintegritas

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Janedjri. M. G. (2013). Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Jimly, A. (2021). Konstitusi dan Kosntitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Press.

Medistiara, Y (2017). Perludem Nilai Kewenangan Bawaslu Terlalu Besar. Diakses dari: https://news.detik.com/berita/d-3491048/perludem-nilai-kewenangan-bawaslu-terlalu-besar

Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa Integritas Pemilu Penting. Jurnal Bawaslu, 3(1), 1-11.

Ramlan, S. (2016). Penegakan Hukum dan Pilkada. Diakses dari: https://perludem.org/2016/03/08/penegakan-hukum-dan-pilkada-oleh-ramlan-surbakti/

Sandr, H. (2018). Indonesian’s Presidential Election: History in the Making, Asia Foundation. Diakses dari; https://asiafoundation.org/2009/07/07/indonesias-presidential-election-history-in-the-making/

Satrio, A. (2016). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilu sebagai Bentuk Judicialization of Politics. Jurnal Konstitusi, 12(1),

Syaputra, M. Y. A., & Nasution, M. (2019). Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Penganut Kepercayaan Lokal Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Yuridis, 6(1), 46-66.

Ull, F., & Dirk, T. (2017). Parties and Factions in Indonesia: The Effects of Historical Legacies and Institutional Engineering. ISEAS Working Paper, 01.

Published
2023-10-04
How to Cite
Mubaraq, Z., & Fatimah, S. (2023). INKONSISTENSI REGULASI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DALAM MENANGGAPI PROBLEMATIKA SOSIAL . PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 6(2), 10-17. https://doi.org/10.54783/japp.v6i2.735