PERKAWINAN ANTAR AGAMA DALAM ASPEK HUKUM DI INDONESIA

  • Encep Rifqi Abdul Aziz UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Yahya Saepul Uyun UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Yusrizal Amir Syah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Encup Supriatna UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Keywords: Perkawinan Beda Agama, UUD.

Abstract

Tema yang berkenaan dengan isu perkawinan antara muslim dan non muslim (perkawinan campuran) memang menarik untuk dikaji ulang. Perkawinan antar agama adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing berbeda agama. Dalam hal ini adalah perkawinan antara laki-laki atau perempuan muslim dengan laki-laki atau perempuan non muslim. Perkawinan antara agama ini kadangkala disebut perkawinan campur. Perkawinan beda agama adalah suatu kenyataan historis yang terjadi hingga kini. Masalah kawin campur antara orang Islam dan orang Katolik mungkin akan dapat diatasi lebih baik apabila ada kerja sama yang lebih erat antara pemimpin dan pendidik dari kedua agama. Walaupun dalam slogan seringkali dianggap beres semuanya. Yang perlu dicari permasalahannya adalah masalah perkawinan campuran yang sah dan memuaskan semua pihak. Perkawinan secara Katolik saja akan mengecewakan pihak Islam, terutama karena janji pihak Katolik untuk mendidik anak secara Katolik saja. Perkawinan secara Islam saja akan mengecewakan pihak Katolik, apalagi bila pihak Katolik harus mengucapkan syahadat Islam. Keharusan ini mengungkapkan secara tidak langsung keharusan berpindah agama. Pemecahan segala masalah yang berhubungan dengan kawin campur kiranya masih angan-angan. Tetapi ada baiknya janganlah melalukan perkawinan campuran ataupun perkawinan berbeda agama, karena melakukan perkawinan berbeda agama haram hukumnya dan tidak sah (Fatwa MUI tentang perkawinan beda agama). Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama, dan perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan berbeda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan (kebaikan).

Published
2024-01-10
How to Cite
Aziz, E. R. A., Uyun, Y. S., Syah, Y. A., & Supriatna, E. (2024). PERKAWINAN ANTAR AGAMA DALAM ASPEK HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 7(1), 11-20. https://doi.org/10.54783/jk.v7i1.878