KONFLIK ASET DAERAH ANTARPEMERINTAH DAERAH PASCA-PEMEKARAN: STUDI KASUS KONFLIK KEPEMILIKAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI DENGAN KOTA SUNGAIPENUH PROVINSI JAMBI
Abstract
Penelitian ini difokuskan pada penyelesaian konflik aset daerah (aset bangunan) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungaipenuh, faktor-faktor penyebab konflik serta menentukan strategi yang sebaiknya dilakukan untuk memberikan solusi penyelesaian konflik aset daerah (aset bangunan) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungaipenuh.
Penelitian menggunakan teori oleh Winardi terkait pemecahan konflik secara pemecahan problem integratif dan menggunakan teori menurut Boedi Wijarjo dan untuk melihat faktor-faktor penyebab konflik serta melakukan analisis SWOT dan Litmus test untuk menentukan strategi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam mengumpulkan data, peneliti melakukan observasi, wawancara dan mengumpulkan dokumen tentang konflik aset daerah (aset bangunan) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungaipenuh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian konflik aset daerah (aset bangunan) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungaipenuh dengan menggunakan konsensus dan konfrontasi belum berjalan secara optimal serta penggunaan tujuan-tujuan superordinat belum pernah dilaksanakan. Faktor-faktor penyebab konflik yang memengaruhi terdiri dari faktor struktural, faktor kepentingan, faktor nilai, faktor hubungan antarmanusia, dan konflik data yang kemudian ditentukan strategi yang sebaiknya dilakukan untuk memberikan solusi penyelesaian konflik aset daerah (aset bangunan) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungaipenuh berdasarkan analisis SWOT dan Litmus test didapatkan isu sangat strategis antara lain: melaksanakan mediasi lanjutan penyelesaian konflik aset daerah (aset bangunan) antarkedua pemerintah daerah; memberikan solusi ganti rugi aset bangunan kepada pemerintah kabupaten Kerinci; pemberian pertimbangan penyelesaian konflik aset daerah (aset bangunan) antarkedua pemerintah daerah harus tuntas dan tidak memihak salah satu pemerintah daerah; memberikan solusi kerja sama terhadap aset daerah yang produktif
kepada kedua pemerintah daerah.