IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM GOTONG ROYONG DI KECAMATAN SEBERANG ULU 1 KOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATRA SELATAN

  • Galih Andawisa Institut Pemerintahan Dalam Negeri Program Magister Terapan Studi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Kusworo Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Ali Hanafiah Muhi Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Keywords: implementasi, kebijakan, gotong royong

Abstract

Kesadaran masyarakat akan lingkungan di Kota Palembang selama dua tahun terakhir mengakibatkan kurang maksimal fungsionalisasi sungai. Berangkat dari fenomena ini, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palembang No. 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Gotong Royong Tingkat Kota, Kecamatan, Mandiri dan RT/RW. Selama 5 tahun terakhir, peraturan tersebut mengalami perubahan dari tahun ke tahun untuk memaksimalkan gotong royong di tengah masyarakat. Ditemui kendala seperti kurangnya sarana prasarana yang mendukung kegiatan, sedikitnya sosialisasi yang diterima masyarakat, dan kendala lain. Untuk itu, penulis tertarik meneliti tentang Implementasi Kebijakan Program Gotong Royong di Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan program gotong royong di Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang dengan berdasar pada teori Syukur. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori utama Syukur yang dilihat dari empat dimensi yaitu Lingkungan, Target Group, Program, Unsur Pelaksana.

Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa implementasi kebijakan program gotong royong di Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang sudah berjalan sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan terkait pelaksanaan program gotong royong namun belum optimal. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor pendukung, yakni dana/anggaran yang disediakan khusus dari APBD dan FKPD Kota Palembang yang turun langsung dalam pelaksanaan gotong-royong, Selain itu juga terdapat beberapa faktor penghambat, yakni masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pelaksanaan gotong royong, masih kurangnya kedisiplinan aparat pemerintah, dan sarana dan prasarana yang belum memadai.

Published
2021-12-22
How to Cite
Galih Andawisa, Kusworo, & Ali Hanafiah Muhi. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM GOTONG ROYONG DI KECAMATAN SEBERANG ULU 1 KOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATRA SELATAN. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 13(3), 513-530. https://doi.org/10.54783/jv.v13i3.473

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>