PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT (Studi pada Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa ...

  • Lu’luatu Zakiyah Program Magister Terapan Studi Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Khasan Effendy Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Kusworo Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Keywords: pengelolaan, retribusi, izin mendirikan bangunan

Abstract

Retribusi IMB akan mencapai target dengan baik apabila pengelolaannya dijalankan dengan baik pula. Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Kecamatan Jatinangor ditetapkan sebagai 42 Visioner Vol. 13 \ No. 1\ April 2021: 41–58 Kawasan Strategis Provinsi seharusnya dapat menunjukkan peningkatan dalam Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, namun hal ini tidak sejalan dengan fakta yang ada.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang telah dilaksanakan, mengetahui dan menganalisis kendalakendala yang ditemui dalam pelaksanaannya serta mengetahui dan menganalisis strategi atau konsep ideal yang tepat dalam pengelolaan Retribusi IMB. Teori yang digunakan adalah teori pengelolaan yang dikemukakan oleh Hasibuan (2008) yaitu fungsi manajemen: (1) Planning (Perencanaan), (2) Organizing (pengorganisasian), (3) Commanding (Pengarahan), (4) Coordinating (Pengoordinasian), (5) Controlling (Pengawasan). Penelitian ini juga menggunakan Metode kualitatif deskriptif serta teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi DPMPTSP dalam pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan belum optimal, karena ditemukannya ketidaksiapan masyarakat akan penerapan sistem pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan secara online. Selain itu pun sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sangatlah minim yang menyebabkan mengapa target realisasi penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam tiga tahun ke belakang selalu menurun. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis menyampaikan beberapa strategi dalam Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yaitu: Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan serta Meningkatkan Pengawasan. Memanfaatkan
media informasi yang baik untuk meningkatkan jumlah wajib IMB. Memanfaatkan wilayah, karena sebagai Kawasan Strategis Pendidikan dalam meningkatkan pembangunan daerah. Serta meningkatkan sosialisasi agar masyarakat patuh dan wajib IMB.

Published
2021-04-30
How to Cite
Lu’luatu Zakiyah, Khasan Effendy, & Kusworo. (2021). PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT (Studi pada Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa . VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 13(1), 41-58. https://doi.org/10.54783/jv.v13i1.373

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>