FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Studi pada Proyek Pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) Tahun Anggaran 2020
Abstract
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tiga fungsi, salah satu fungsinya, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan dilakukan pada Poyek pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) yang penyelesaiannya tidak sesuai dengan target.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu pada tahun anggaran 2020. Selanjutnya untuk memperoleh data dan informasi mengenai kendala dan upaya untuk mengatasi kendala yang dihadapi metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan tekhnik pengumpulan data dengan triangulasi data. Teori yang digunakan dikemukakan oleh McCubbins dan Schwatz (1984: 65-79) di mana ada dua model pengawasan yang dilakukan oleh lembaga politik, yaitu model Police Patrol Oversight dan Fire Alarm Oversight.
Hasil penelitian didapati bahwa Implementasi fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawam Barat pada Proyek Pembangunan Tol Cisumdawu Tahun Anggaran 2020 berjalan dengan normatif tetapi tidak maksimal karena keterbatasan kewenangan dan lingkup pengawasannya. Kendala yang dihadapi juga tidak bisa diselesaikan oleh salah satu pihak saja karena melibatkan para stakeholder yang lain. Adapun kendala yang dihadapi yaitu, target pembangunan tol belum terealisasi, progress pembebasan lahan lamban, benturan antara regulasi dengan kepentingan masyarakat terdampak. Sementara itu upaya yang dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat yaitu: pemberlakuan skema padat karya, penyertaan modal pada BUMD PT Jasa Sarana, kerjasama dengan MUSPIDA Kabupaten Sumedang, Koordinasi dengan BPN, dan BUMD PT Jasa Sarana. Saran yang diberikan, yaitu dengan pengembangan teknik dan prosedur pengawasan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dengan koordinasi dengan stakeholder, perbaikan pengadministrasian kegiatan pengawasan, pemberian Diklat kepada anggota DPRD Jawa Barat sesuai dengan tugasnya.