ANALISIS FAKTOR INTERNAL DAN FAKTOR EKSTERNAL YANG MEMENGARUHI KEPEMILIKAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) PADA PELAKU UMKM PESERTA SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN DI KOTA SURABAYA
Abstract
Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan legalitas usaha yang mendukung perkembangan dan keberlanjutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun pemerintah telah melaksanakan pelayanan perizinan berusaha melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan, seperti program PESONA BUAYA yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Surabaya, masih ditemukan pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh faktor internal dan faktor eksternal terhadap kepemilikan NIB pada pelaku UMKM peserta kegiatan sosialisasi dan pendampingan di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain kausal. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada pelaku UMKM peserta sosialisasi dan pendampingan, kemudian dianalisis menggunakan regresi logistik biner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal berpengaruh signifikan terhadap kepemilikan NIB, sedangkan faktor eksternal belum berpengaruh signifikan secara parsial. Namun, secara simultan faktor internal dan faktor eksternal berpengaruh signifikan terhadap model kepemilikan NIB. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan NIB lebih banyak dipengaruhi oleh kesiapan internal pelaku UMKM, sehingga pelayanan publik melalui sosialisasi dan pendampingan perlu disertai dengan kapasitas dan kesiapan internal pelaku UMKM. Dengan demikian, sinergi antara kesiapan internal pelaku UMKM dan penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan untuk mendukung peningkatan kepemilikan NIB.
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Aminudin, M. S. (2025). Faktor-faktor yang Berkontribusi terhadap Kepemilikan Sertifikasi Usaha di Kalangan Peserta Pelatihan UMKM di Jawa Timur. Cendekia Niaga, 9(2), 140–150.
Ardiyanti, S. T., & Kahfi, A. S. (2023). Faktor-Faktor Internal dan Eksternal Yang Mempengaruhi Kinerja Ekspor UMKM Indonesia. Cendekia Niaga, 7(1), 13–22.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya. (2026). Data Jumlah Peserta Program PESONA BUAYA Kota Surabaya Tahun 2023-2025. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.
Fadilah, N., Syifa, N., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pentingnya Pengurusan NIB Sebagai Sebagai Instrumen Legalitas Usaha: Studi Pada UMKM Jellicious dalam Bingkai Hukum Bisnis. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 38-41.
Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hamidaturrahim, R & Wulandari, P. (2023). Pemberdayaan UMKM Melalui Pendampingan Legalitas Usaha Di Desa Cikahuripan, Lembang. Society: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 64–70.
Imelia, R. R. D., Muchtarisa, T., Pamungkas, D. P., Bevinda, S. A., Erlangga, R. A. V., & Andari, N. (2025). Pentingnya Legalitas Usaha Untuk Mendorong Dan Meningkatkan Usaha Mikro Dan Kecil (UMK). ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 5(05), 67-77.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). (2023). UMKM Indonesia. Diakses dari: https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/
Masitoh, S. (2026). Kementerian Investasi dan Hirilisasi Catat 15,4 Juta Pelaku Usaha Sudah Kantongi NIB. Diakses dari: https://nasional.kontan.co.id/news/kementerian-investasi-dan-hirilisasi-catat-154-juta-pelaku-usaha-sudah-kantongi-nib.
Millani, A. I., Libragiantar, E. D., Putra, D. M., Roofif, A. B., & Asmynendar, R. F. (2023). Sosialisasi dan pendampingan pentingnya NIB untuk UMKM Kelurahan Gunung Anyar secara door to door. Jurnal Mitra Manajemen Nusantara (JMMN), 2(2), 38–47.
Najiyah, N., Amelia, L., Fauziah, N., Aziz, D. N., Ilhama, N., & Aini, Q. (2025). Peran Pendampingan Pembuatan NIB dalam Mendukung Legalitas dan Keberlanjutan UMKM. Nusantara Community Empowerment Review, 3(1), 136–139
Patoppoi, B. (2025). UMKM Surabaya Tumbuh 40 Persen Sejak 2021, Salah Satunya Berkat Digitalisasi E-Peken. Diakses dari: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2025/umkm-surabaya-tumbuh-40-persen-sejak-2021-salah-satunya-berkat-digitalisasi-e-peken/.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Saraswati, R., & Kamal, R. Z. (2025). Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Legalitas UMKM di Desa Krebet. Basmat Al Ikhsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 33-42.
Sinambela, L. P. (2016). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supriyo, A., Latifah, L., & Isnawati, M. (2023). Pendampingan Legalitas Usaha Perlindungan Hukum Bagi UMKM di Mitra PCM Gunung Anyar Surabaya Hingga Penerbitan Nomor Induk Berusaha ( NIB ). Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 44–52.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Wulan, R., Munir, M. S., Bintarawati, S., Hidah, M., Maulinda, I. W., & Shinshin, F. (2026). Pendampingan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Peningkatan Legalitas UMKM. JIM: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(1), 114-125.





.png)
.png)

1.png)