ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Abstract
Pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Camat merupakan salah satu kebijakan desentralisasi yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mempercepat pengambilan keputusan di tingkat kecamatan. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala sehingga tujuan kebijakan belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya, serta merumuskan strategi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Informan penelitian ditentukan secara purposive yang terdiri atas pejabat pemerintah daerah, camat, dan pihak-pihak terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña yang meliputi kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Analisis implementasi kebijakan menggunakan model Van Meter dan Van Horn yang meliputi standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik organisasi pelaksana, kondisi lingkungan, dan disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana, belum diperbaruinya regulasi teknis, lemahnya koordinasi antarorganisasi, serta masih adanya kecenderungan perangkat daerah mempertahankan sebagian kewenangan yang telah didelegasikan. Optimalisasi implementasi kebijakan memerlukan pembaruan regulasi, penguatan kapasitas aparatur kecamatan, peningkatan dukungan anggaran, penyediaan sarana prasarana, serta penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan.
References
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Bryson, J. M. (2016). Perencanaan Strategis bagi Organisasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Moenir, H. A. S. (2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Patilima, H. (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Wasistiono, S., & Polyando, P. (2017). Politik Desentralisasi di Indonesia. Sumedang: IPDN Press.
Wasistiono, S., Ismail, N., & Fahrurozi, M. (2009). Perkembangan Organisasi Kecamatan dari Masa ke Masa. Bandung: Fokusmedia.
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Tugas dan Kewenangan Bupati kepada Camat.
Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 403/KEP/HK/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Tugas dan Kewenangan Bupati kepada Camat.
Haning, T., dkk. (2016). Desentralisasi kewenangan pelayanan publik di Kabupaten Pangkep. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik*, 2(1).
Tribun Kupang. (2018). Diakses pada 27 September 2018 dari http://kupang.tribunnews.com/amp/2018/05/19












1.png)